Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Instal dan Registrasi Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0

A+
A-
1
A+
A-
1
Cara Instal dan Registrasi Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0

SAAT ini, pembuatan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur dekstop versi 3.0. Untuk dapat menggunakan aplikasi tersebut, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang pertama kali ingin membuat faktur pajak harus melakukan registrasi terlebih dahulu.

Sebelum melakukan instal e-faktur 3.0 dan registrasi, PKP diimbau untuk menyiapkan sejumlah hal antara lain seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat elektronik, passphrase, kode aktivasi, dan password e-Nofa.

Apabila hal tersebut sudah disiapkan, silakan akses https://efaktur.pajak.go.id/login untuk mengunduh aplikasi e-faktur terbaru. Selanjutnya, download aplikasi e-faktur sesuai dengan OS komputer/laptop Anda. Misal, Anda memilih file e-faktur 3.0 untuk windows 64 bit.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Setelah itu, buka file yang telah di-download tersebut dan silakan extract Efaktur_Windows_64bit.zip ke folder yang sudah dibuat, disarankan untuk menggunakan nama PKP. Jika sudah, silakan extract file Efaktur_Windows_64bit.exe.

Dengan kata lain, Anda akan melakukan extract file e-faktur ini sebanyak 2 kali. Dari file dengan ekstensi zip di-extract menjadi file dengan ekstensi exe. Setelah itu, file dengan ekstensi exe tersebut juga di-extract kembali.

Setelah file berhasil di-extract dengan sempurna, selanjutnya buka atau klik file ETaxInvoice.exe yang berbentuk aplikasi. Nanti, Anda akan melihat tampilan e-faktur dekstop 3.0. Nanti, Anda akan diminta untuk memilih database.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Apabila Anda menggunakan proxy untuk jaringan Internet, silakan melakukan setting aplikasi terlebih dahulu untuk memasukkan nomor proxy. Setelah berhasil menginput ID proxy, pilih local database dan klik Connect.

Selanjutnya, isi NPWP, sertifikat elektronik, dan kode aktivasi. Nanti, Anda juga akan diminta untuk mengisi passphrase. Jika sudah, klik Register. Tunggu beberapa saat dan pastikan koneksi Internet Anda tidak terganggu.

Jika berhasil, Anda akan diarahkan untuk login user PKP. Silakan isi kode keamanan dan password e-Nofa. Setelah itu, klik Submit. Selanjutnya, Anda akan mengisi halaman register user lokal. Silakan isi data yang diminta. Disarankan nama yang diisi adalah nama yang menandatangani faktur.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Pastikan, seluruh data yang diminta diisi. Setelah itu, klik Daftarkan User. Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi Register user sukses. Setelah berhasil registrasi, aplikasi e-faktur 3.0 sudah siap digunakan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Instal dan Registrasi Aplikasi e-Faktur Dekstop 3.0, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya