Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Lapor SPT Tahunan dengan Dua Bukti Potong Pajak

A+
A-
20
A+
A-
20
Cara Lapor SPT Tahunan dengan Dua Bukti Potong Pajak

TIDAK sedikit wajib pajak orang pribadi karyawan yang kebingungan manakala harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan kondisi sempat pindah kerja dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dalam setahun sehingga memiliki dua bukti potong pajak.

Lantas bagaimana cara pelaporannya? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan SPT Tahunan dengan dua bukti potong pajak. Tahapan yang harus dilakukan wajib pajak tidak jauh berbeda dengan wajib pajak yang hanya memiliki satu bukti potong pajak.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password, dan kode keamanan (captcha). Selanjutnya, masuk ke menu Lapor dan klik kolom e-Filing. Lalu, klik menu Buat SPT.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nanti, Anda akan mendapatkan sejumlah pertanyaan dari DJP untuk menentukan formulir SPT yang akan digunakan. Katakanlah Anda memiliki penghasilan di atas Rp60 juta sehingga menggunakan formulir 1770 S. Pilih mengisi formulir dengan panduan agar memudahkan.

Selanjutnya, silakan pilih tahun pajak dengan status pajak normal. Apabila data bukti potong ternyata sudah terintegrasi dengan sistem, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk dapat menggunakan data tersebut. Silakan pilih Ya.

Nanti, pengisian dua bukti potong Anda sudah otomatis terisi. Jika tidak ada notifikasi, silakan untuk mengisi bukti potong secara manual dengan meng-klik Tambah. Silakan isi data atau informasi yang diminta sesuai dengan data di bukti potong yang Anda terima dari perusahaan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi penghasilan neto dalam negeri (penghasilan neto dari perusahaan A ditambah penghasilan neto dari perusahaan B). Jika sudah, klik Selanjutnya. Apabila Anda memiliki penghasilan dalam negeri lainnya, silakan isi dan klik Selanjutnya.

Selanjutnya, Anda akan ditanya soal penghasilan luar negeri, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dipotong final, kepemilikan harta, kepemilikan utang, memiliki tanggungan. Silakan isi apabila Anda memang memiliki data-data tersebut.

Lalu, Anda juga akan ditanyakan soal sumbangan/zakat, status kewajiban suami istri, pengurangan penghasilan dari luar negeri, pembayaran PPh Pasal 25, dan pembayaran STP. Silakan isi juga sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Setelah itu, Anda akan melihat hasil rekap penghitungan pajak penghasilan. Besar kemungkinan, status penghitungan PPh Anda akan Kurang Bayar, silakan klik Selanjutnya untuk memulai proses pembayaran Kurang Bayar Anda.

Nanti, Anda akan ditanya terkait dengan pembayaran Kurang Bayar. Silakan pilih belum untuk membuat kode biling. Nanti, Anda akan mendapatkan kode map, kode jenis setoran, dan tahun pajak. Lalu, silakan klik Buat Kode Billing dan membayar Kurang Bayar.

Setelah melakukan pembayaran, Anda diharuskan untuk membuat bukti pembayaran baru dan tanggal pelunasan. Jika sudah, klik Selanjutnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Lapor SPT Tahunan dengan Dua Bukti Potong Pajak, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya