Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Melapor Form DGT Melalui DJP Online

A+
A-
11
A+
A-
11
Cara Melapor Form DGT Melalui DJP Online

MENURUT ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 26, tarif umum yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar 20%. Meski begitu, tarif tersebut bisa berubah apabila WPLN mengikuti persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Salah satu syarat yang harus dipenuhi WPLN agar tarif PPh Pasal 26 dapat menggunakan tarif P3B adalah mengisi dan melaporkan form DGT atau surat keterangan domisili wajib pajak luar negeri.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengisi dan melaporkan form DGT secara elektronik melalui DJP Online. Adapun tata cara pengisian form DGT diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-25/PJ/2018.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Lalu, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Lalu klik fitur e-SKD.

Apabila Anda tidak menemukan layanan e-SKD, silakan untuk mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu. Caranya, masuk ke menu Profil, lalu klik Aktivasi Fitur Layanan. Setelah itu centang e-SKD, lalu klik Ubah Fitur Layanan.

Nanti, Anda akan diarahkan untuk Login kembali DJP Online. Silakan masukkan kembali NPWP, password dan kode keamanan. Pada dashboard DJP Online, pilih menu Layanan dan klik fitur e-SKD.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Pada dasbhboard e-SKD, Anda akan melihat data profil pemotong/pemungut seperti NPWP, nama dan alamat. Untuk merekam data SKD WPLN baru, klik Create New di pokok kanan bawah layar.

Silakan centang subjek pajak dari empat subjek pajak yang disediakan seperti banking institution atau dana pensiun, individu, nonindividu atau institusi lainnya. Jika sudah klik Next.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk mengisi form DGT. Setidaknya, ada tujuh halaman form DGT antara lain Part I: Income Recipient, Part II: Certification by Competent Authority or Authorized Tax Office of The Country of Residence.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Lalu, Part III: Declaration by the Income Recipient (Banking Institution and Pension Fund), Part IV: To Be Completed if the Income Recipient is an Individual, Part V: To Be Completed if the Income Recipient is Non-Individual.

Kemudian, Part VI: To Be Completed if the Income Recipient is Non-Individual and the Income Earned is/are Dividend, Interest, and/or Royalty, Part VII: Declaration by the Income Recipient.

Setelah itu, unggah file form DGT. File Form DGT bisa dilihat di sini. Jika sudah, silakan klik Next. Nanti, Anda akan melihat pernyataan deklarasi agen withholding. Silakan centang, lalu klik Submit. Nanti, Anda akan mendapatkan tanda terima atau sertifikat.

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Sertifikat yang dimaksud itu adalah The Certificate of Domicile of Non-Resident Taxpayer Receipt. Tanda terima ini nanti menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan saat pelaporan SPT PPh Pasal 26 yang menggunakan P3B. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : form DGT, WPLN, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya