Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Membuat Akun DJP Online

A+
A-
23
A+
A-
23
Cara Membuat Akun DJP Online

Ilustrasi. (DJP)

Hanya dengan satu kali login, #KawanPajak kini dapat mengakses layanan-layanan digital yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak

BEGITULAH cuitan Ditjen Pajak (DJP) dalam media sosial awal tahun ini ketika meluncurkan Single Login atau layanan digital DJP yang terintegrasi dan bisa diakses dengan hanya satu kali login.

Tak bisa dimungkiri, DJP memang terus berupaya meningkatkan pelayanannya kepada wajib pajak agar mudah memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. Single Login menjadi tanda era baru layanan digital DJP meninggalkan era mengurus pajak itu ribet.

Baca Juga: E-Bupot 21/26, DJP: Kalau Sudah Pemadanan, Sebaiknya Pakai NPWP Ini

Berbagai layanan pajak pun saat ini sudah bisa dilakukan melalui Single Login atau hanya mengakses DJP Online. Mulai dari pelaporan surat pemberitahuan (SPT), pembayaran, profil wajib pajak hingga layanan administrasi lainnya.

Tak hanya itu, fitur pelayanan di dalam DJP Online juga terus ditambah. DJP menargetkan setidaknya ada tujuh fitur layanan baru yang bisa diakses wajib pajak tahun ini antara lain pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan neto.

Lalu, pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa inggris dan mata uang dolar AS; surat keterangan jasa luar negeri; dan pengaktifkan kembali wajib pajak nonefektif orang pribadi.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Kemudian perubahan data wajib pajak; cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan surat keterangan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 untuk wajib pajak usaha mikro, kecil dan menengah.

Meski begitu, wajib pajak yang ingin menggunakan layanan Single Login atau mengakses DJP Online perlu terlebih dahulu untuk mendaftar. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara membuat akun DJP Online.

Hal pertama yang harus dilakukan wajib pajak untuk membuat akun DJP Online adalah mendapatkan nomor identitas wajib pajak atau electronic filing identification number (EFIN) dari DJP.

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing

Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan KP2KP.

Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN; wajib pajak mengirimkan selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP. Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.

Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silahkan Anda mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak. Kemudian, silahkan klik ‘Belum Registrasi’ yang berada di bawah ‘Login’.

Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silahkan klik ‘Submit’. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman Registrasi Akun.

Baca Juga: Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan. Setelah selesai, silahkan klik Submit. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi ‘Sukses’ di layar Anda.

Setelah itu, silahkan cek kotak masuk email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP. Pilih Email DJP dan klik Aktifkan Akun. Nanti, Anda akan melihat notifikasi ‘Sukses’ dan klik OK.

Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : akun DJP Online, membuat akun DJP Online, DJP online, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:30 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Cara Daftar NPWP bagi Orang Pribadi yang Belum Punya Penghasilan

Senin, 10 Juni 2024 | 18:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Dapat WhatsApp Isi File ‘SPT Kurang Bayar’? Hati-Hati Penipuan

Kamis, 06 Juni 2024 | 18:35 WIB
TIPS KEPABEANAN

Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak

Kamis, 06 Juni 2024 | 11:30 WIB
KP2KP SINJAI

WP Salah Isi Jumlah Pembayaran Pajak, Petugas Pajak Sarankan e-Pbk

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya