Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 23 di e-Bupot

A+
A-
13
A+
A-
13
Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 23 di e-Bupot

PEMOTONG pajak penghasilan (PPh) Pasal 23/26 wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) masa. Kewajiban tersebut diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-368/PJ/2020.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga bisa membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing PPh Pasal 23 melalui layanan e-bupot di DJP Online.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Pada menu dashboard, pilih Lapor. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-bupot.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Apabila layanan e-bupot belum ada, silakan melakukan aktivasi terlebih dahulu. Caranya, pilih menu Profil, klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-bupot PPh Pasal 23/26 dan klik Ubah Fitur Layanan. Setelah itu, silakan Login kembali.

Setelah itu, silakan klik e-bupot pada menu Lapor. Di halaman e-bupot, pilih menu Bukti Pemotongan dan klik Posting ke SPT. Silakan pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak. Lalu, klik Cari. Nanti, akan muncul bukti potong yang telah dibuat untuk masa pajak yang dipilih.

Untuk membuat bukti potong, simak “Cara Mudah Membuat Bukti Potong PPh Pasal 23/26”. Silakan cek kembali bukti potong yang sudah dibuat sebelumnya, apakah sudah sesuai atau belum, atau sudah lengkap atau belum. Setelah itu, silakan klik Posting.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selanjutnya, pilih menu SPT Masa PPh dan klik Perekaman Bukti Penyetoran. Silakan pilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan disetorkan. Nanti, bukti potong yang akan dibuatkan kode billing akan otomatis muncul.

Nanti, Anda akan melihat fitur Buat Kode Billing di kanan layar Anda. Namun sebelum itu, periksa kembali bukti potong Anda. Jika sudah oke, klik Buat Kode Billing. Nanti, akan muncul fitur Cetak Kode Billing. Silakan cetak.

Setelah itu, simpan cetakan kode billing tersebut dalam folder komputer. Proses yang sama juga dilakukan untuk bukti potong lainnya. Selamat, Anda telah berhasil membuat kode billing PPh Pasal 23. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Membuat Kode Billing PPh Pasal 23 di e-Bupot, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya