Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mencetak NPWP Elektronik Melalui DJP Online

A+
A-
79
A+
A-
79
Cara Mencetak NPWP Elektronik Melalui DJP Online

UNTUK makin memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Ditjen Pajak terus menghadirkan berbagai inovasi dan terobosan. Baru-baru ini, otoritas pajak menghadirkan layanan dalam memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara elektronik.

Tak bisa dimungkiri, memiliki kartu NPWP saat ini sudah sama pentingnya dengan memiliki kartu KTP. Bagi pencari kerja, kartu NPWP menjadi salah satu syarat yang umumnya diminta oleh calon pemberi kerja.

Begitu juga dengan pengusaha yang tengah mencari kredit atau modal ke perbankan. Kartu NPWP pun menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. Bila tidak ada NPWP, pengusaha tentu bisa saja ketinggalan momen penting untuk berusaha.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Namun tidak jarang, kartu NPWP yang Anda miliki ternyata rusak seperti tergores atau patah, atau bahkan hilang. Oleh karena itu, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menyalin atau mencetak NPWP elektronik melalui DJP Online.

Untuk mencetak NPWP elektronik melalui DJP Online, pastikan Anda sudah terlebih dahulu memiliki akun DJP Online. Jika sudah, akses DJP Online atau https://djponline.pajak.go.id/account/login. Masukan NPWP, password, dan kode captcha.

Namun apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan Anda melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada otoritas pajak. Untuk lebih jelas, silakan buka artikel ‘Cara Membuat Akun DJP Online.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Jika sudah Login DJP Online, silakan pilih menu Informasi. Nanti, Anda akan melihat nomor NPWP elektronik ANda. Silakan klik Kirim e-Mail. Setelah itu, NPWP elektronik Anda akan dikirimkan langsung ke alamat e-mail Anda.

Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem. Setelah itu, silakan cek inbox e-mail Anda. Kemudian, Anda dapat mencetak NPWP tersebut.

Apabila ternyata lupa dengan alamat e-mail yang terdaftar dalam sistem DJP, Anda bisa mengecek alamat e-mail Anda pada menu Profil di DJP Online. Simak juga artikel ini ‘Cara Mengganti Email di DJP Online’.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Untuk diperhatikan, fungsi NPWP elektronik tersebut sama seperti kartu NPWP fisik. Jadi apabila ingin melamar kerja atau kredit bank, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi atau sama seperti kartu fisik.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik Anda rusak, hilang atau ketinggalan saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP. Jadi, tidak perlu ragu untuk mencetak NPWP elektronik ini. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : cara mencetak NPWP elektronik, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya