Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB

PEMERINTAH baru-baru ini menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2021 yang mengatur pendaftaran dan pelaporan objek pajak bumi dan bangunan (PBB) dari wajib pajak kepada Ditjen Pajak (DJP).

Merujuk PMK 48/2021, setiap wajib pajak PBB harus mendaftarkan diri kepada DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak paling lama 1 bulan setelah terpenuhinya persyaratan subjektif. Nanti, wajib pajak bersangkutan akan diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PBB.

Ketentuan mengenai SKT Objek Pajak PBB ini tidak disebutkan dalam peraturan sebelumnya. SKT ini merupakan surat keterangan dari Kepala KPP yang menyatakan objek pajak dan wajib pajak telah terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan Ditjen Pajak.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan SKT PBB kepada KPP. Untuk diperhatikan, objek PBB yang dimaksud meliputi objek PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor Lainnya.

Permohonan pendaftaran dapat diajukan secara elektronik melalui laman DJP atau saluran lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak. Permohonan juga bisa dilakukan secara tertulis, baik secara langsung, pos, atau jasa ekspedisi/kurir dengan bukti pengiriman surat.

Permohonan menggunakan format seperti tercantum dalam PMK 48/2021 dan dilampiri dengan dokumen objek pajak dan wajib pajak. Dokumen wajib pajak antara lain NPWP dan KTP untuk orang pribadi atau akta pendirian perusahaan serta KTP salah satu pengurus untuk badan.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Sementara itu, dokumen objek pajak antara lain seperti dokumen izin usaha untuk sektor perkebunan; dokumen izin atau penugasan untuk sektor perhutanan; dokumen kontrak kerja sama untuk sektor migas; dokumen izin, kuasa, atau penugasan utnuk sektor panas bumi; dan lainnya.

Setelah itu, Kepala KPP akan melakukan penelitian admininstrasi atas permohonan pendaftaran wajib pajak. Kepala KPP akan memberikan keputusan menerima permohonan atau menolak permohonan paling lama 10 hari kerja, terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.

Dalam hal Kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut maka permohonan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP menerbitkan SKT PBB paling lama 1 hari kerja setelah jangka waktu pemberian keputusan berakhir.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Bila wajib pajak tak melaksanakan kewajiban pendaftaran, Kepala KPP bisa melakukan pemeriksaan atau penelitian administrasi. Dari hasil pemeriksaan atau penelitian itu, Kepala KPP bisa menerbitkan SKT berdasarkan kewenangan secara jabatan.

SKT yang diterbitkan secara jabatan tersebut akan dikirimkan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal penerbitan SKT. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Objek Pajak PBB, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

muhammad arul prasetio

Kamis, 03 Juni 2021 | 07:18 WIB
tips yang sangat berguna dan praktikal. penjelasan cara mendapatkan surat keterangan terdaftar objek pajak pbb mudah dipahami pula
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya