Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 di DJP Online

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 di DJP Online

UNTUK meringankan beban pelaku usaha dalam menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi virus Corona, pemerintah menambah diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.

Keputusan tersebut mendapatkan respons positif dari pelaku usaha. Insentif ini juga terbilang laku ketimbang insentif pajak lainnya. Hingga 19 Agustus 2020, realisasi insentif PPh Pasal 25 mencapai Rp6,03 triliun atau 42% dari alokasi anggaran.

Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak tersebut sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu menyampaikan pemberitahuan secara online melalui DJP Online.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan diskon angsuran PPh Pasal 25. Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan. Lalu klik Login.

Di dashboard DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun, apabila fitur KSWP tidak ditemukan. Silakan masuk ke menu Profil dan aktifkan fitur KSWP terlebih dahulu.

Setelah memilih fitur KSWP, Anda akan diarahkan untuk memilih keperluan. Silakan pilih fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 86/2020). Setelah itu, isikan kode keamanan lalu klik Submit.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Kemudian, Anda akan melihat tiga kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 antara lain telah ditetapkan sebagai perusahaan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE), memiliki klasifikasi lapangan usaha (KLU) sesuai dengan PMK 86/2020.

Lalu, telah mendapatkan izin penyelenggaraan kawasan berikat, izin pengusaha dalam kawasan berikat (PDKB). Bila Anda masuk dalam salah satu kriteria tersebut, status Anda akan tertulis Terpenuhi.

Setelah itu, silakan klik Simpan Permohonan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi dari DJP jika permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem dan Anda diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Setelah itu, klik Ya.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Jika tidak ada persoalan, Anda akan mendapatkan notifikasi kembali dari DJP berupa surat permohonan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 Anda sudah disetujui. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : diskon angsuran PPh Pasal 25, tips pajak, cara mendapatkan diskon angsuran PPh Pasal 25

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya