Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengajukan Permohonan Menyelenggarakan Pembukuan Stelsel Kas

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Mengajukan Permohonan Menyelenggarakan Pembukuan Stelsel Kas

UNTUK kepentingan perpajakan, pembukuan dengan stelsel kas dapat diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu. Aturan pembukuan dengan stelsel kas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 54/2021.

Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai. Penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu.

Selanjutnya, biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu. Pembukuan dengan stelsel kas tersebut merupakan stelsel campuran dan tetap melaksanakan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 10 ayat 5 PMK 54/2021.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Pembukuan dengan stelsel dapat diselenggarakan oleh wajib pajak tertentu dengan kriteria antara lain secara komersial berhak menyelenggarakan pembukuan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi usaha mikro dan kecil.

Kemudian, wajib pajak merupakan orang pribadi, tetapi memilih atau diwajibkan menyelenggarakan pembukuan; atau wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan stelsel kas, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP setiap tahun pajak. Pemberitahuan bisa dilakukan secara elektronik atau tertulis secara langsung atau melalui pos/ekspedisi/kurir.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Pemberitahuan disampaikan dengan menggunakan format sesuai dengan lampiran A PMK 54/2021. Untuk diperhatikan, pemberitahuan disampaikan paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak sebelumnya.

Sementara itu, untuk wajib pajak yang baru terdaftar, kewajiban pemberitahuan dilakukan paling lambat tiga bulan sejak saat terdaftar atau akhir tahun pajak, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.

Apabila permohonan disetujui, DJP akan menerbitkan surat keterangan penyelenggaraan pembukuan dengan stelsel kas. Jika permohonan disampaikan secara elektronik, surat keterangan akan diterbitkan oleh sistem DJP.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Bila permohonan disampaikan secara tertulis, surat keterangan akan diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lama 3 hari sejak pemberitahuan diterima. Format surat keterangan akan sesuai dengan lampiran B PMK 54/2021. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Mengajukan Permohonan Menyelenggarakan Pembukuan Stelsel Kas, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya