Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengaktifkan Fitur SKD di DJP Online

A+
A-
2
A+
A-
2
Cara Mengaktifkan Fitur SKD di DJP Online

SAAT ini, masyarakat yang ingin mendapatkan layanan pajak bisa menggunakan saluran elektronik atau diproses secara online. Salah satu layanan tersebut adalah mengajukan permohonan surat keterangan domisili melalui DJP Online atau e-SKD.

Surat keterangan domisili (SKD) merupakan salah satu dokumen yang dibutuhkan wajib pajak luar negeri untuk mendapatkan keringanan pajak atau dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B).

Untuk diketahui, tarif umum yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri (WPLN) saat ini mencapai 20% sebagaimana diatur dalam ketentuan PPh Pasal 26. Tentu, terdapat sejumlah kriteria dan persyaratan bagi wajib pajak untuk mengajukan SKD.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Persyaratan bagi wajib pajak dalam mengajukan permohonan SKD antara lain berstatus SPDN sesuai UU PPh, sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sudah menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan yang menjadi kewajibannya.

Lalu, sudah memenuhi syarat administratif SKD. Syarat administrasi SKD yang dimaksud antara lain diajukan untuk satu negara mitra, satu tahun pajak, dan satu transaksi; dan memuat informasi lawan transaksi di negara mitra.

Lebih lanjut, informasi mengenai lawan transaksi di negara mitra yang dimaksud paling tidak memuat informasi antara lain nama wajib pajak di negara mitra; taxpayer identification number dan/atau alamat lawan transaksi; dan penjelasan mengenai penghasilan yang berasal dari lawan transaksi.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengaktifkan fitur e-SKD di DJP Online. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi NPWP, password dan kode keamanan (captcha).

Kemudian, silakan masuk ke menu Profil. Selanjutnya, silakan klik Aktivasi Fitur Layanan. Lalu, silakan centang e-SKD. Setelah itu, klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan menerima notifikasi Sukses.

Selanjutnya, silakan melakukan Login kembali. Pada menu dashboard, pilih Layanan. Nanti, di sebelah kanan, Anda akan melihat menu e-SKD. Selamat, Anda sudah bisa menggunakan e-SKD di DJP Online.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Untuk mengetahui lebih lanjut dalam mendapatkan SKD melalui DJP Online, simak artikel “Cara Melapor Form DGT Melalui DJP Online”. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Mengaktifkan Fitur SKD di DJP Online, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya