Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengatasi Kode Eror ETAX-10001 dan ETAX-API-50031 di e-Faktur 3.0

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Mengatasi Kode Eror ETAX-10001 dan ETAX-API-50031 di e-Faktur 3.0

DALAM membuat faktur pajak secara elektronik melalui e-faktur 3.0, wajib pajak harus menjalankan aplikasi tersebut sesuai dengan instruksi yang ada. Namun terkadang, terdapat hal-hal yang luput dari wajib pajak sehingga mengakibatkan eror dalam pelaksanaannya.

Umumnya, hal-hal yang luput dari perhatian dari wajib pajak akan langsung dinotifikasi secara sistem baik berupa kode maupun keterangan yang menyebabkan munculnya gangguan. Untuk itu, penting bagi wajib pajak untuk mengetahui kode eror dan cara mengatasinya.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatasi eror atau gangguan saat menggunakan e-faktur 3.0 yaitu gangguan dengan kode ETAX-10001: Error Database dan ETAX-API-50031: Not Found.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Untuk gangguan dengan kode ETAX-10001, notifikasi tersebut muncul lantaran database yang Anda miliki tidak bisa dijalankan. Untuk mengatasi hal tersebut, pastikan pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer Anda hanya satu aplikasi yaitu e-faktur 3.0.0.1.

Lalu, jangan lupa untuk menjalankan ETaxInvoiceUpd.exe. Untuk diketahui, file tersebut merupakan 1 dari 3 file yang harus disalin dan menggantikan file existing setelah mengunduh e-faktur 3.0. Untuk mengunduh file ETaxInvoiceUpd.exe, silakan klik di sini.

Kode eror selanjutnya adalah ETAX-API-50031: NOT FOUND. Notifikasi eror itu muncul ketika menginput pajak masukan. Terdapat sejumlah penyebab notifikasi itu muncul antara lain salah menginput Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Kemudian, salah dalam melakukan input kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP); salah melakukan input Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada saat pembuatan id billing; atau data pembayaran di sistem DJP belum sinkron.

Untuk mengatasi hal tersebut, pastikan tata cara pembuatan billing dan pembayaran telah sesuai sebelum melakukan penyetoran dan pengkreditan pajak masukan dalam rangka pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

Informasi lebih terperinci dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/efakturdjp pada bagian bahan materi. Jika masih mengalami kendala, silakan menghubungi kring pajak (1500200) atau Twitter @kring pajak. Bisa juga menghubungi AR di KPP terdaftar. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Mengatasi Kode Eror ETAX-10001 dan ETAX-API-50031 di e-Faktur 3.0, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya