Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Mengurus Perubahan Data WP Badan Bila Ada Pergantian Pengurus

A+
A-
3
A+
A-
3
Cara Mengurus Perubahan Data WP Badan Bila Ada Pergantian Pengurus

PERGANTIAN pengurus atau direksi di suatu perusahaan merupakan suatu hal yang umum terjadi. Begitu juga dengan struktur permodalan atau kepemilikan perusahaan. Namun demikian, hendaknya perubahan tersebut disampaikan kepada otoritas pajak.

Pemberitahuan penting demi menghindari sanksi dari otoritas. Misal, terdapat perubahan pejabat yang berhak menandatangani faktur pajak. Jika tidak ada pemberitahuan maka faktur pajak yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berpotensi menjadi Faktur Pajak Tidak Lengkap.

Seperti diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) s.t.d.t.d UU Cipta Kerja, faktur pajak tidak lengkap dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan perubahan data bagi wajib pajak badan yang mengalami perubahan pengurus atau struktur permodalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/2020.

Permohonan perubahan data wajib diajukan secara tertulis dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak. Silakan unduh di sini. Untuk mengajukan formulir itu, wajib pajak bisa langsung mendatangi KPP atau melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi.

Alamat unit kerja DJP dapat diakses di sini. Untuk diingat, pengisian Formulir Perubahan Data Wajib Pajak adalah pada bagian informasi yang terjadi perubahan. Jangan lupa, untuk juga dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Apabila formulir dan data pendukung sudah sesuai, Kepala KPP atau KP2KP akan menerbitkan dan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak. Bila formulir dan data pendukung tidak sesuai, permohonan wajib pajak akan dikembalikan.

Untuk diperhatikan, apabila permohonan perubahan data wajib pajak disampaikan kepada KP2KP maka Kepala KP2KP meneruskan permohonan tersebut ke KPP pada hari kerja yang sama dengan saat permohonan diterima.

Selanjutnya, Kepala KPP akan melakukan perubahan data wajib pajak paling lama 1 hari kerja setelah BPS disampaikan dan memberitahukan kepada wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan Perubahan Data.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Apabila perubahan data wajib pajak menyebabkan perubahan informasi dalam kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), SKT, dan/atau SPPKP maka Kepala KPP akan menerbitkan kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP baru.

Kepala KPP akan menyampaikan Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP, baik melalui e-mail yang telah terdaftar di Ditjen Pajak; secara langsung; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau jasa ekspedisi/kurir. Selesai. (Bsi)

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Mengurus Perubahan Data WP Badan Bila Ada Pergantian Pengurus, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya