Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cara Menunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan

A+
A-
6
A+
A-
6
Cara Menunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan

SEBAGAI wajib pajak yang baik, membayar pajak haruslah tepat waktu. Meski begitu, otoritas pajak bisa saja memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin menunda atau memperpanjang waktu pembayaran pajak.

Tentu, terdapat kriteria dan syarat untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Penundaan ini terutama diberikan kepada wajib pajak yang tengah mengalami kesulitan likuiditas atau keadaan force majeur sehingga sulit melakukan pembayaran pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penundaan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan.

Baca Juga: Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Selama ini, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan harus dilunasi sebelum SPT tahunan disampaikan dan tidak melebihi batas waktu penyampaian SPT tahunan, yaitu akhir Maret untuk orang pribadi dan akhir April untuk badan.

Adapun permohonan penundaan atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT tahunan dapat diberikan paling lama hingga batas waktu penyampaian SPT tahunan pada tahun pajak berikutnya. Artinya, penundaan diberikan kurang lebih setahun.

Mula-mula, wajib pajak diharuskan membuat surat permohonan penundaan pembayaran pajak seperti diatur Peraturan Menteri Keuangan No. 18/2021. Surat permohonan ditandatangani wajib pajak, atau kuasa wajib pajak dengan melampirkan surat kuasa khusus.

Baca Juga: Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Surat permohonan harus mencantumkan jumlah utang pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. Kemudian lampirkan alasan dan bukti kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaan wajib pajak.

Bukti bisa berupa laporan keuangan interim, laporan keuangan, atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto. Jangan lupa, surat permohonan harus disampaikan paling lama pada saat SPT tahunan disampaikan.

Surat permohonan bisa disampaikan secara elektronik melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau tertulis. Bila tertulis, bisa disampaikan secara langsung, pos, atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Baca Juga: Dari Luar Negeri? Ini Cara Isi Customs Declaration Via Mobile Beacukai

Selain itu, wajib pajak yang mengajukan permohonan penundaan harus memberikan jaminan aset berwujud dengan sejumlah kriteria. Pertama, aset berwujud tidak sedang dijadikan jaminan atas utang penanggung pajak pemohon.

Kedua, aset berwujud merupakan milik penanggung pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut. Jika seluruh persyaratan sudah disiapkan, silakan untuk mengajukannya ke kantor pajak.

Kemudian, otoritas pajak akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan. Otoritas pajak akan memberikan keputusan dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal diterima permohonan tersebut. Jika 7 hari terlewati maka permohonan otomatis disetujui.

Baca Juga: Cara Mutakhirkan NIK di SIM Pajak Daerah agar Bebas 100% PBB Jakarta

Apabila permohonan diterima, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan persetujuan penundaan pembayaran pajak. Bila tidak, dirjen pajak akan menerbitkan keputusan penundaan pembayaran pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Cara Menunda Pelunasan Kurang Bayar Pajak Berdasarkan SPT Tahunan, tips pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Redno Morris Simanungkalit, SE

Jum'at, 12 Maret 2021 | 19:24 WIB
Sangat membantu WP yang sedang kesulitan keuangan. Namun bagaimana penerapanya di e-spt PPh Badan 1771, karena selama ini kalau SPT Kurang Bayar kan CSV nya tidak bisa keluar/tidak bisa lapor sebelum pajak terutang di setor lunas. Terimakasih.
1

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB
TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

Kamis, 04 April 2024 | 18:00 WIB
TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Pemanfaatan Pembebasan PPN untuk Rumah Pekerja

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya