Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Anda Bisa Kirim Masukan Soal Pajak Digital Sampai 6 Maret 2019

A+
A-
1
A+
A-
1
Catat! Anda Bisa Kirim Masukan Soal Pajak Digital Sampai 6 Maret 2019

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) memperpanjang periode permintaan masukan publik terkait solusi untuk menjawab tantangan pajak dalam ekonomi digital.

Mengutip informasi dari laman resmi OECD, publik masih bisa memberikan komentar atau masukan hingga 6 Maret 2019. Awalnya, tenggat pengiriman komentar diputuskan pada 1 Maret 2019. Langkah ini diambil OECD agar semua pihak bisa turut serta memberikan masukan.

“Untuk memastikan semua pemangku kepentingan yang diberi kesempatan penuh dapat memberikan umpan balik pada dokumen konsultasi publik,” tulis OECD, seperti dikutip dari laman resminya, Rabu (20/2/2019).

Baca Juga: Pengesahan RUU PPN PMSE Jadi Prioritas Parlemen Filipina

Kendati memperpanjang periode permintaan masukan dari publik, OECD tetap menjadwalkan rapat konsultasi pada 13-14 Maret 2019. Adapun tenggat waktu untuk pendaftaran keikutsertaan dalam konsultasi publik juga tidak bergeser, tetap pada 1 Maret 2019.

Seperti diketahui, OECD meminta komentar publik tentang isu-isu utama yang telah diidentifikasi dalam dokumen konsultasi publik. Dokumen mencakup beberapa kemungkinan solusi terhadap tantangan pajak uang timbul dari ekonomi digital. (Download dokumen konsultasi publik itu di sini)

Dokumen konsultasi publik ini sudah diumumkan bersamaan dengan dikeluarkannya Policy Note yang dihasilkan oleh Kerangka Kerja Inklusif (Inclusive Framework) pada 29 Januari 2019. Anggota Inclusive Framework akan memerika proposal dengan melibatkan dua pilar. (Download Policy Note di sini)

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Seluruh pihak yang tertarik bisa mengirim komentar. Komentar harus dikirim paling lambat pada Jumat, 1 Maret 2019 ke [email protected] dalam format Word untuk memfasilitasi distribusinya kepada pejabat pemerintah.

Semua komentar yang diajukan harus ditujukan kepada Tax Policy and Statistics Division, Centre for Tax Policy and Administration. Semua komentar pada dokumen konsultasi ini akan tersedia untuk umum. Pembicara dan peserta lain pada konsultasi publik mendatang akan dipilih dari antara mereka yang memberikan komentar tertulis tepat waktu pada dokumen konsultasi.

Baca Juga: Lebih Rendah dari Rata-Rata Asia, OECD Catat Tax Ratio RI 12,1 Persen

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, OECD, konsensus, policy note oecd

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 30 April 2024 | 17:30 WIB
PRANCIS

Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Jum'at, 26 April 2024 | 17:30 WIB
REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jum'at, 26 April 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya