Catat! Bappebti Rilis 28 Perusahaan Perdagangan Aset Kripto yang Resmi
![Catat! Bappebti Rilis 28 Perusahaan Perdagangan Aset Kripto yang Resmi](https://ddtc-cdn1.sgp1.digitaloceanspaces.com/ori/catat-bappebti-rilis-28-perusahaan-perdagangan-aset-kripto-yang-resmi-230407102951.png)
Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih media investasi aset kripto.
Investor perlu menggunakan perusahaan perdagangan aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Sampai April 2023, ada 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto yang diberi izin oleh Bappebti. Sementara jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan kini mencapai 383 jenis.
"Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Sehingga ini jelas legalitasnya," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/4/2023).
Perusahaan calon pedagang aset fisik kripto yang telah terdaftar di Bappebti, yakni:
- PT Indodax Nasional Indonesia
- PT Crypto Indonesia Berkat/Tokocrypto
- PT Zipmex Exchange Indonesia
- PT Indonesia Digital Exchange
- PT Pintu Kemana Saja
- PT Luno Indonesia LTD
- PT Cipta Koin Digital
- PT Tiga Inti Utama
- PT Upbit Exchange Indonesia
- PT Rekeningku Dotcom Indonesia
- PT Triniti Investama Berkat
- PT Plutonext Digital Aset
- PT Galad Koin Indonesia
- PT Kripto Maksima Koin
- PT Mitra Kripto Sukses
- PT Pantheras Teknologi International
- PT Aset Digital Indonesia
- PT Pedagang Aset Kripto
- PT Tumbuh Bersama Nano
- PT Utama Aset Digital Indonesia
- PT Coinbit Digital Indonesia
- PT Kagum Teknologi Indonesia
- PT Bumi Santosa Cemerlang
- PT Gudang Kripto Indonesia
- PT Ventura Koin Nusantara
- PT Sentra Bitwewe Indonesia
- PT CTXG Indonesia Berkarya
- PT Cyrameta Exchange Indonesia
Didid mengingatkan perdagangan berjangka, termasuk perdagangan aset kripto, merupakan bisnis yang kini tengah berkembang pesat. Dia memberi catatan, perdagangan aset kripto sangat kompleks dan memiliki sifat 'high risk, high return'.
"Sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik. Perdagangan berjangka perlu diatur untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal," kata Didid. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.