Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! Kode Billing PPh Final UMKM Tak Bisa Lagi Pakai NPWP Pihak Lain

A+
A-
27
A+
A-
27
Catat! Kode Billing PPh Final UMKM Tak Bisa Lagi Pakai NPWP Pihak Lain

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kring Pajak, saluran layanan Ditjen Pajak (DJP), mengingatkan bahwa pembuatan kode billing untuk pemotongan kepada lawan transaksi yang menggunakan tarif PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022 tidak lagi menggunakan NPWP pihak lain.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, pembuatan kode billing harus menggunakan NPWP dan nama pemotong yang bersangkutan.

"Penyetoran PPh final UMKM yang telah dipotong/dipungut dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana adminsitrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama pemotong atau pemungut pajak," bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Karenanya, contact center DJP melanjutkan, nama dan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak diperlukan pada saat pembuatan kode billing 411128-423.

Perlu diketahui pula, kode pajak saat pembuatan bukti potong untuk pemotongan PPh final UMKM adalah 28-423-01.

Penyetoran PPh final UMKM yang telah dipotong atau dipungut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?

Seperti diketahui, PPh final dilunasi dengan dua cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh, apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPh final, UMKM, penyetoran PPh final, kode billing, NPWP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya