Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Cegah Penghindaran Pajak, Withholding Tax Dividen Bakal Diterapkan

A+
A-
11
A+
A-
11
Cegah Penghindaran Pajak, Withholding Tax Dividen Bakal Diterapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

AMSTERDAM, DDTCNews—Pemerintah Belanda mengajukan proposal kepada parlemen untuk mulai menerapkan withholding tax atas dividen yang dibayarkan oleh perusahaan di negara tax haven atau suaka pajak.

Jika tidak ada aral melintang, withholding tax tersebut akan mulai diterapkan 1 Januari 2024. “Ini merupakan usaha besar kami untuk memerangi praktek penghindaran pajak," ujar Sekretaris Keuangan Belanda Hans Vijlbrief, dikutip Senin (8/6/2020).

Pada proposal yang diajukan pemerintah Belanda, witholding tax atas dividen bakal berlaku pada perusahaan yang berada di yurisdiksi dengan pajak penghasilan (PPh) badan di bawah 9% dan kepada 12 negara yang masuk daftar hitam Uni Eropa.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Dilansir dari Tax Notes International, pengenaan withholding tax atas dividen ini melengkapi pengenaan withholding tax lainnya yang mulai efektif pada 2021 mendatang yakni atas bunga dan royalti.

Pada 2018, Kementerian Keuangan Belanda menemukan bahwa bunga, royalti, dan dividen yang dibayarkan dari Belanda kepada penerima di yurisdiksi dengan tarif pajak rendah mencapai EUR37 miliar.

Serangkaian witholding tax yang akan dikenakan ini merupakan bagian dari rencana Belanda untuk menghapuskan stigma suaka pajak yang selama ini melekat pada negara yang dijuluki Kincir Angin tersebut.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

“Aliran modal dari ataupun melewati Belanda menuju negara suaka pajak yang selama ini tidak dikenai pajak bakal dikenai pajak," ujar Hans.

Untuk diketahui, Belanda selama ini memang tidak mengenakan pajak atas capital gain serta dividen bagi anak perusahaan ataupun penghasilan korporasi di luar negeri yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

Selain mengenakan witholding tax atas bunga, royalti, dan dividen, Belanda juga berencana memangkas tarif PPh Badan maksimal dari 25% menjadi 21,7% pada 2021 mendatang.

Baca Juga: Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Pengenaan witholding tax atas bunga dan royalti yang dimulai 2021 mendatang disebut-sebut dalam rangka mengkompensasi penerimaan yang hilang akibat pengurangan tarif PPh Badan tersebut. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penghindaran pajak, belanda, pajak internasional, withholding tax, suaka pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya