Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Celah Pajak e-Commerce Berisiko Melebar, Vietnam Siapkan Strategi Ini

A+
A-
0
A+
A-
0
Celah Pajak e-Commerce Berisiko Melebar, Vietnam Siapkan Strategi Ini

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Pemerintah Vietnam menyatakan telah melakukan beberapa strategi untuk menutup celah penggelapan pajak dari kegiatan e-commerce yang terus berkembang.

Direktur Departemen Administrasi Perpajakan untuk UKM, Industri Rumah Tangga, dan Perorangan Nguyen Thi Lan Anh mengatakan Kemenkeu telah meluncurkan e-Tax Mobile untuk mempermudah pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Melalui aplikasi tersebut, pelaku usaha PMSE harus melakukan pendaftaran dan penyetoran pajak dari kegiatan bisnisnya.

"Jika penggelapan pajak terdeteksi, otoritas pajak akan membawa kasus ini ke polisi," katanya, dikutip pada Senin (3/10/2022).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Anh mengatakan hingga saat ini tercatat 36 PMSE telah terdaftar dan memenuhi kewajiban pajaknya melalui e-Tax. Dari angka itu, ada 6 perusahaan digital raksasa Meta (Facebook), Google, Microsoft, TikTok, Netflix dan Apple, yang secara kolektif menyumbang 90% penerimaan pajak PMSE.

Dia menjelaskan otoritas pajak telah mengembangkan database berbasis kecerdasan buatan untuk mengelola risiko pajak dalam e-commerce. Sistem tersebut akan memberikan sinyal peringatan setiap kali mendeteksi kasus yang melebihi ambang batas risiko serta mengajukan solusi untuk menangani persoalan.

Wakil Direktur Badan E-Commerce dan Ekonomi Digital Vietnam Nguyen Thi Minh Huyen menyebut mengumutan pajak dalam e-commerce menjadi bagian dari upaya optimalisasi penerimaan. Hal itu telah diatur dalam Dekrit 85.

Baca Juga: Anggota Parlemen Ini Usulkan Minuman Berpemanis Kena Cukai 20 Persen

Berdasarkan dekrit tersebut, platform e-commerce diharuskan menunjuk contact point yang bertugas mengungkapkan informasi kepada pihak berwenang tentang pelanggaran e-commerce. Pengungkapan harus dilakukan dalam waktu 24 jam sejak diterimanya permintaan pihak berwenang untuk memfasilitasi penyelidikan berikutnya.

Kemudian, platform e-commerce juga diwajibkan menyelesaikan keluhan konsumen tentang barang dan jasa yang disediakan oleh penjual asing atas nama penjual tersebut dan memberi tahu kewajiban pajak yang harus dipenuhi.

"Platform e-commerce bertanggung jawab atas pengungkapan informasi terkait pengelolaan pajak," ujarnya.

Baca Juga: Kegiatan Membangun Sendiri Dilakukan Bertahap, Begini Aturan PPN-nya

Sementara itu, Kepala Kantor Informasi Elektronik, Otoritas Penyiaran dan Informasi Elektronik Nguyen Thi Thanh Huyen menilai lembaganya tengah menyusun revisi Dekrit 72 yang mengatur soal layanan internet dan informasi online. Dengan revisi ini, platform jejaring sosial akan berkewajiban meminta para penggunanya mengungkapkan informasi tentang aktivitas yang menghasilkan pendapatan kepada otoritas.

Dia mengatakan pengungkapan informasi tersebut penting karena memungkinkan pihak berwenang untuk memantau arus kas lintas batas, yang dapat digunakan untuk memverifikasi deklarasi pajak dan mendeteksi penghindaran pajak.

Institusinya bersama dengan otoritas pajak juga telah bekerja sama untuk memantau pembayaran pajak lintas batas melalui aplikasi e-Tax.

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

"Dibutuhkan dari sekarang hingga akhir tahun untuk memverifikasi apakah perusahaan telah memenuhi kewajiban pajak mereka," katanya dilansir vietnamplus.vn. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPN, PMSE, pajak digital, e-commerce, Vietnam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

Senin, 01 Juli 2024 | 08:53 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

DJP Belum Saklek Terapkan NIK sebagai NPWP, Jadinya Berlaku Gradual

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:00 WIB
LAPORAN WORLD BANK

Tarif PPN Naik Jadi 11% sejak April 2022, Begini Evaluasi World Bank

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?