Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

China Perpanjang Masa Berlaku Insentif Pajak UMKM Hingga 2027

A+
A-
0
A+
A-
0
China Perpanjang Masa Berlaku Insentif Pajak UMKM Hingga 2027

Ilustrasi.

BEIJING, DDTCNews - China memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku insentif pajak bagi UMKM selama 4 tahun ke depan hingga 2027.

Menurut Kementerian Keuangan China dan otoritas pajak, State Taxation Administration, masa berlaku insentif pajak bagi UMKM diperpanjang guna mendorong pertumbuhan sektor tersebut.

"Wajib pajak dengan penjualan bulanan tidak lebih dari CNY100.000 tetap dibebaskan dari kewajiban memungut PPN," tulis Kementerian Keuangan dan State Taxation Administration dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (3/8/2023).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Selanjutnya, wajib pajak mikro dan kecil yang selama ini berkewajiban membayar PPN sebesar 3% mendapatkan penurunan tarif menjadi tinggal 1%.

Terkait dengan PPh, usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria hanya diwajibkan untuk membayar PPh badan sebesar 20%, lebih rendah dari tarif umum sebesar 25%.

Adapun kriteria-kriteria yang dimaksud yakni memiliki penghasilan kena pajak per tahun tidak lebih dari CNY3 juta, memiliki pegawai tidak lebih dari 300 orang, dan memiliki aset tidak lebih dari CNY50 juta.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha, China memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50% atas bagian penghasilan kena pajak yang tidak lebih dari CNY1 juta.

Terakhir, usaha mikro dan kecil juga mendapatkan pengurangan tarif sebesar 50% atas beragam jenis pajak selain PPN dan PPh yakni pajak konstruksi, pajak properti, pajak penggunaan lahan, bea meterai, pajak penggunaan lahan pertanian, dan pajak sumber daya. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, insentif pajak, UMKM, PPN, China

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL

Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya