Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dampak Pandemi Covid-19, DJBC Bakal Ubah Proses Bisnis Kepabeanan

A+
A-
2
A+
A-
2
Dampak Pandemi Covid-19, DJBC Bakal Ubah Proses Bisnis Kepabeanan

Ilustrasi. (foto: Ditjen Bea dan Cukai)

JAKARTA, DDTCNews – Optimalisasi penggunaan sistem teknologi dalam administrasi kepabeanan selama masa pandemi akan dilanjutkan meskipun pandemi Covid-19 berakhir nantinya. Ditjen Bea dan Cukai akan menyusun perubahan proses bisnis.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai (DJBC) Syarif Hidayat mengatakan perubahan pola pelayanan dalam ranah kepabeanan selama masa pandemi Covid-19 kemungkinan besar bisa dilanjutkan pasca pandemi Covid-19. Salah satunya terkait dengan kebijakan dokumen kegiatan impor yang direlaksasi melalui PMK 45/2020.

"Kebijakan yang sudah berlaku saat ini akan diteruskan seperti untuk Surat Keterangan Asal (SKA) yang bisa dilakukan secara digital," katanya dalam konferensi video, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga: Naik Signifikan, Defisit Anggaran 2024 Diproyeksi Jadi Rp609,7 Triliun

Syarif menambahkan pada PMK 45/2020, untuk pemanfaatan fasilitas impor menggunakan tarif preferensi bea masuk tidak wajib menyerahkan lembar asli SKA. Penyampaian SKA dapat dilakukan melalui surat elektronik dan dokumen bisa ditandatangani secara digital.

Adapun untuk lembar asli SKA atau invoice declaration beserta dokumen penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (email) atau media elektronik lainnya, tetap wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy ke Kantor Bea Cukai.

Penyerahan hardcopy tersebut paling cepat 90 hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor mendapatkan nomor pendaftaran. Penyerahan paling lambat dilakukan setahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Oleh karena itu, DJBC tengah menyusun revisi PMK 229/2017 agar bisa mengakomodasi pelayanan berbasis digital dalam penyampaian SKA. Pasalnya, perubahan aturan tersebut mengakomodasi situasi saat ini dan bisa diterapkan tanpa mengurangi kadar pengawasan otoritas kepabeanan untuk dokumen impor.

"Dalam waktu dekat dilakukan revisi PMK 229 tentang SKA dengan mengakomodasi hal yang baru, seperti pelayanan dan pengecekan berbasis website dan digital signature," paparnya.

Proses bisnis DJBC juga disebut akan berubah pascapandemi. Salah satunya adalah sosialisasi kebijakan kepada pelaku usaha. Bila pada saat ini bisa memakan banyak anggaran dengan menggelar pertemuan langsung maka dengan pengalaman work from home, kegiatan bisa dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

"Untuk sosialisasi kan biayanya tinggi dan dengan sistem elektronik akan bisa hemat anggaran dan ini menjadi bagian dari new normal ke depannya," paparnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, DJBC, kepabeanan, SKA, proses bisnis, new normal, virus Corona

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Harga CPO Turun Berefek ke Penerimaan Bea Keluar, Ini Penjelasan DJBC

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya