Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dampak Pilar 1 Tak Signifikan pada Penerimaan Pajak Negara Berkembang

A+
A-
0
A+
A-
0
Dampak Pilar 1 Tak Signifikan pada Penerimaan Pajak Negara Berkembang

Ilustrasi.

BERN, DDTCNews - Kajian terbaru dari South Centre, organisasi antarpemerintah negara berkembang, menunjukkan negara berkembang tidak akan mendapatkan tambahan penerimaan yang signifikan dari implementasi Pilar 1: Unified Approach.

Mayoritas negara berkembang memang akan mendapatkan tambahan penerimaan dari Pilar 1. Namun, tambahan penerimaan yang diterima diproyeksikan tak mencapai 1% dari penerimaan pajak saat ini.

"Tambahan penerimaan pajak dari Amount A Pilar 1 kemungkinan besar akan jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan pajak digital (digital services tax/DST) yang telah dipungut oleh beberapa negara," tulis South Centre dalam publikasinya yang bertajuk Evaluating the Impact of Pillars One and Two, dikutip Selasa (11/10/2022).

Baca Juga: Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Berdasarkan simulasi yang dilakukan oleh South Centre dengan mengacu pada data keuangan perusahaan 2021, diperkirakan hanya ada sekitar 68 perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1. Sebagian besar perusahaan yang tercakup adalah perusahaan yang berlokasi di AS, China, Swiss, Prancis, dan Jepang.

Nilai penghasilan yang dapat dialokasikan dan dipajaki oleh negara berkembang bila Pilar 1 berlaku pada 2021 diproyeksikan senilai US$84,94 miliar hingga US$132,2 miliar. Ditjen Pajak (DJP) sempat menyampaikan pandangannya terhadap implementasi Pilar 1 ini, baca Potensi Pajak dari Pilar 1 OECD Tidak Besar, Ini Kata DJP.

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi instrumen pembagian hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional kepada yurisdiksi pasar meski perusahaan yang dimaksud tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga: Tekan Defisit Anggaran, Negara Ini Bakal Adopsi Pajak Minimum Global

Perusahaan yang tercakup dalam Pilar 1 adalah perusahaan multinasional dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%. Hak pemajakan akan dibagikan kepada yurisdiksi-yurisdiksi pasar adalah sebesar 25% dari residual profit yang diterima oleh perusahaan multinasional.

Negara-negara anggota Inclusive Framework telah bersepakat akan memfinalisasi multilateral convention (MLC) pada pertengahan 2023. Harapannya, Pilar 1 dapat diberlakukan (entry into force) pada 2024. (sap)

Baca Juga: Perluas Basis Pajak, Sri Mulyani Tambah Power KPP Pratama dan Madya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : konsensus pajak global, pajak minimum global, south centre, Pilar 1, Pilar 2

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Pajak Minimum Global, BKPM Usulkan Insentif Alternatif ke Kemenkeu

Rabu, 24 Januari 2024 | 15:12 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global akan Berlaku, Bahlil: Tax Holiday Harus Tetap Ada

Jum'at, 05 Januari 2024 | 11:27 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pemerintah Tunggu Pilar 1 Pajak Digital, Opsi Unilateral Tetap Dikaji

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya