Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Dividen? Jangan Lupa Setor Sendiri Pajaknya

A+
A-
69
A+
A-
69
Dapat Dividen? Jangan Lupa Setor Sendiri Pajaknya

Petugas kebersihan melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan, di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/5/2021). Wajib pajak orang pribadi penerima dividen dalam negeri perlu segera menyetorkan pajak penghasilan (PPh) terutang bila wajib pajak tidak berniat untuk menginvestasikan dividen tersebut. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc)

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi penerima dividen dalam negeri perlu segera menyetorkan pajak penghasilan (PPh) terutang bila wajib pajak tidak berniat untuk menginvestasikan dividen tersebut.

Sebagaimana diatur pada Pasal 16 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 18/2021, selisih dividen yang diterima dikurangi dividen yang diinvestasikan dikenai PPh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun PPh yang dikenakan adalah PPh final dengan tarif 10%.

"PPh yang terutang atas dividen yang berasal dari dalam negeri ... wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 40 ayat (1) PMK 18/2021, dikutip Senin (19/5/2021).

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

PPh terutang atas dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi tersebut harus disetorkan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.

Dengan demikian, apabila dividen diterima oleh pada bulan Mei 2021, maka PPh dengan tarif 10% atas dividen tersebut harus disetorkan paling lambat pada tanggal 15 Juni 2021.

Apabila wajib pajak orang pribadi telah melakukan pembayaran PPh terutang dan telah mendapatkan validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN), maka wajib pajak dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Baca Juga: PKP Pedagang Eceran Buat Faktur Pajak, Seperti Apa Ketentuannya?

Seperti diketahui, dividen dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi baru dibebaskan dari pengenaan PPh bila dividen tersebut diinvestasikan di wilayah NKRI selama 3 tahun.

Agar dividen dikecualikan dari pengenaan PPh, dividen harus diinvestasikan pada instrumen yang tertuang pada Pasal 34 dan Pasal 35 PMK 18/2021. Laporan realisasi investasi juga perlu disampaikan secara rutin selama 3 tahun kepada Ditjen Pajak (DJP). (Bsi)

Baca Juga: Pajak Dividen, Pelajari Panduannya Sesuai Peraturan Terbaru di Sini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak dividen, dividen, PMK 18/2021, investasi dividen

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 31 Maret 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Hari Ini Deadline Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi, Tak Ada Pemunduran

Kamis, 21 Maret 2024 | 15:49 WIB
KOREA SELATAN

Dorong Perusahaan Tbk Tambah Dividen, Korsel Tawarkan Insentif Pajak

Senin, 18 Maret 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Dividen 2023 Bebas Pajak, WP Harus Investasikan Paling Lambat Maret

Selasa, 12 Maret 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Catat! 4 Kondisi Ini Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?