Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Catat! 4 Kondisi Ini Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

A+
A-
2
A+
A-
2
Catat! 4 Kondisi Ini Membuat SPT Dianggap Tidak Disampaikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021 mengatur setidaknya terdapat 4 kondisi yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan.

Bila SPT dianggap tidak disampaikan, Ditjen Pajak (DJP) bakal menerbitkan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak.

"Dalam hal SPT dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dirjen pajak harus memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak," bunyi Pasal 19 ayat (2) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Pertama, SPT dianggap tidak disampaikan apabila SPT tersebut tidak ditandatangani oleh wajib pajak atau kuasa wajib pajak sesuai dengan Pasal 7 PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Dalam pasal tersebut, telah diatur bahwa SPT dapat ditandatangani menggunakan tanda tangan biasa, stempel, atau digital. Dalam hal SPT ditandatangani kuasa maka SPT harus dilampiri dengan surat kuasa khusus.

Kedua, SPT dianggap tidak disampaikan bila SPT tidak sepenuhnya dilampiri keterangan ataupun dokumen. "SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan keterangan dan/atau dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 243/2014 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Ketiga, SPT dianggap tidak disampaikan bila SPT menyatakan lebih bayar tetapi disampaikan setelah 3 tahun sesudah berakhirnya masa pajak/bagian tahun pajak/tahun pajak dan wajib pajak telah ditegur secara tertulis.

Keempat, SPT dianggap tidak disampaikan bila SPT tersebut disampaikan setelah DJP melakukan pemeriksaan, pemeriksaan bukper terbuka, atau menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP).

Pemeriksaan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan atau tanggal wajib pajak memenuhi panggilan sesuai dengan tanggal dalam surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Adapun pemeriksaan bukper terbuka dinyatakan dimulai pada tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan bukper disampaikan kepada wajib pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan bukti permulaan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, SPT dianggap tidak disampaikan, pemeriksaan pajak, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 13:00 WIB
PER-6/PJ/2024

NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 12:00 WIB
PER-6/PJ/2024

Catat! Ada 7 Layanan Pajak yang Bisa Diakses Pakai NIK Mulai 1 Juli

Senin, 01 Juli 2024 | 11:00 WIB
KANWIL DJP SUMSELBABEL

Diduga Mau Kabur, DJP Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Pajak

Senin, 01 Juli 2024 | 09:56 WIB
PER-6/PJ/2024

DJP Terbitkan Perdirjen soal Penahapan Implementasi NIK sebagai NPWP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama