Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Notifikasi Tidak Bisa Posting SPT Sedang Diproses? Ini Kata DJP

A+
A-
9
A+
A-
9
Dapat Notifikasi Tidak Bisa Posting SPT Sedang Diproses? Ini Kata DJP

Ilustrasi. Notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’ saat mau melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Beberapa wajib pajak mengalami kendala dalam proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak penghasilan (PPh) unifikasi.

Kendala yang ditemui adalah munculnya notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’. Terkait dengan kendala tersebut, contact center Ditjen Pajak (DJP) memberikan respons. Kring Pajak menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami wajib pajak.

“Notifikasi ‘Tidak Bisa Posting SPT sedang diproses’ menunjukkan bahwa proses posting sedang dalam antrean masuk pada server,” tulis akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan dari warganet, dikutip pada Rabu (8/6/2022).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Terkait dengan kendala tersebut, wajib pajak diminta untuk mengecek pada menu Penyiapan SPT Masa PPh unifikasi. Wajib pajak perlu mengecek sudah ada atau tidaknya SPT Masa. Jika sudah ada, perlu dilihat statusnya.

Jika SPT Masa sudah ada dan status masih sedang proses posting, SPT Masa tersebut tidak bisa di-posting kembali. Oleh karena itu, wajib pajak harus menunggu proses posting dari SPT Masa tersebut selesai.

Selain itu, wajib pajak juga bisa mencoba beberapa langkah di bawah ini.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda
  1. Clear cache dan cookies browser
  2. Gunakan browser atau perangkat lain
  3. Gunakan mode incognito/private window
  4. Gunakan jaringan internet lain
  5. Silakan refresh secara berkala.

Seperti diketahui, pemotong/pemungut PPh harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022. Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Jika SPT Masa PPh unifikasi tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut, pemotong/pemungut PPh dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Adapun sanksi berupa denda Rp100.000 dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh. Sebagai informasi kembali, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : SPT Masa, PPh unifikasi, e-bupot unifikasi, Ditjen Pajak, DJP, DJP Online

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 08:35 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

E-Faktur Belum Pakai NPWP 16 Digit, Ini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Senin, 08 Juli 2024 | 14:11 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Senin, 08 Juli 2024 | 14:00 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Senin, 08 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Padankan NIK Jadi NPWP, Status NPWP Berubah Jadi Non-Aktif?