Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dapat Tanah Warisan, WP Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak Penghasilan

A+
A-
15
A+
A-
15
Dapat Tanah Warisan, WP Bisa Ajukan Surat Bebas Pajak Penghasilan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai memberikan konsultasi terkait dengan pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah dan/atau bangunan (PHTB) atas tanah warisan kepada wajib pajak pada 27 September 2023.

Pegawai KP2KP Sinjai Husnul Hatima menjelaskan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) final. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34/2016, PHTB berupa harta warisan mendapatkan fasilitas dibebaskan dari PPh final.

“Untuk dapat memanfaatkan fasilitas itu, ahli waris dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas penghasilan dari PHTB warisan melalui pos ke KPP Pratama Bulukumba,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Senin (30/10/2023).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Untuk kelengkapan persyaratan permohonannya, lanjut Husnul, wajib pajak dapat mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-30/PJ/2009 tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan PPh atas Penghasilan dari PHTB.

Sementara itu, wajib pajak yang meminta konsultasi terkait dengan PPh atas PHTB waris mengaku dirinya diarahkan untuk mengurus pajak penghasilan atas PHTB sebelum mengurus sertifikat atas tanah warisan tersebut.

“Jadi tanah ini awalnya milik kakek saya yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu dan pengurusan warisannya belum dilakukan sampai saat ini. Kami berniat mengurus sertifikat atas tanah ini agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” tuturnya.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh atas penghasilan dari PBHTB waris diberikan dengan penerbitan SKB PPh. Permohonan untuk memperoleh SKB PPh tersebut diajukan oleh ahli waris.

“Ahli waris…, permohonan harus dilampiri dengan Surat Pernyataan Pembagian Waris dengan format sesuai dengan lampiran IV yang tidak terpisahkan dari PER ini,” bunyi Pasal 4 ayat (3) huruf c PER-30/PJ/2009. (rig)

Baca Juga: Negara Ini Siapkan Kembali Insentif Pajak untuk Tenaga Ahli Asing

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp sinjai, SKB, surat keterangan bebas, tanah warisan, pajak penghasilan, PHTB, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB