Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Darmin: Hanya 15% Devisa Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah

A+
A-
1
A+
A-
1
Darmin: Hanya 15% Devisa Hasil Ekspor Dikonversi ke Rupiah

JAKARTA, DDTCNews - Imbauan pemerintah agar pengusaha membawa pulang devisa hasil ekspor ke dalam negeri jadi cara teranyar untuk menambah devisa negara. Pasalnya, hanya sebagian kecil devisa hasil ekspor yang masuk dan dikonversi dalam mata uang rupiah.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Pengusaha menurutnya masih memilih dolar Amerika Serikat (AS) dan memarkirnya di perbankan luar negeri.

"Yang ditukar ke rupiah hanya 15%. Sisanya dibikin tabungan, deposito dan giro dalam dolar AS," katanya, Kamis (2/8).

Baca Juga: DHE SDA Dikonversi ke Rupiah, Insentif Pajak yang Didapat Lebih Besar

Pemerintah pun tidak dapat melakukan intervensi karena dibenarkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Kemudian diatur dalam Peraturan yang dimaksud di atas adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/10/PBI/2016 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah.

Oleh karena itu, ajakan alias imbauan jadi senjata awal untuk membujuk pelaku usaha mambawa pulang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan mengkonversinya dalam rupiah. Menurutnya, belum ada skema insentif untuk pelaku usaha yang melakukan konversi DHE ke rupiah.

"Kita sedang mencari solusinya karena UU hanya segitu batasnya. Artinya UU yang membolehkan ya artinya itu sudah maksimum. Kalau mau diubah UU-nya maka harus ada kesepakatan nasional," tandas Darmin.

Baca Juga: Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Sebelumnya, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja menyatakan pengusaha lebih menginginkan adanya insentif berupa keringanan-keringanan dalam suku bunga pinjaman untuk menggenjot konversi DHE dalam rupiah.

Selain itu, banyak pengusaha yang berkegiatan ekspor, belum mau menyimpan DHE di dalam negeri. Ada beberapa alasan yang mendasari, mulai dari stabilitas nasional hingga belum adanya insentif yang diberikan kepada penguasaha apabila menyimpan DHE di Indonesia.

“Justru kalau perbankan, kami melihatnya keringanan suku bunga untuk fasillitas-fasilitas. Misalnya, keringanan pinjaman untuk ekspor,” katanya. (Amu)

Baca Juga: Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan ekonomi, devisa ekspor, nilai tukar rupiah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 19 Oktober 2019 | 16:49 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Ini Catatan Menko Darmin Soal Ekonomi Nasional 2014-2019

Kamis, 11 April 2019 | 15:06 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Tiga Daerah Ini Jadi PR Pengentasan Kemiskinan

Rabu, 10 April 2019 | 17:10 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Apindo Titip Roadmap Kebijakan untuk Pemenang Pilpres

Rabu, 10 April 2019 | 16:37 WIB
KEBIJAKAN EKONOMI

Isi Kuliah Umum, Begini Pesan Menkeu untuk Mahasiswa RI di AS

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya