Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Darmin: Jalur Investasi Dipermudah & Diperluas

A+
A-
0
A+
A-
0
Darmin: Jalur Investasi Dipermudah & Diperluas

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tengah menyiapkan upaya memudahkan proses investasi pada instrumen keuangan. Upaya ini akan mengikutsertakan beberapa instansi yang berada di seluruh wilayah Indonesia.

Menteri Kordinasi Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses investasi pada instrumen keuangan akan dipermudah untuk mempercepat penyerapan dana demi membangun perekonomian nasional. Instansi non pemerintah pun akan diikutsertakan sebagai upaya memperluas investasi.

"Kami tengah mempersiapkan upaya untuk permudah investasi, BUMN pun akan semakin diperluas dan sudah didiskusikan. Kami juga mempersiapkan proyek BUMN apa saja yang bisa memanfaatkannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/8).

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di seluruh wilayah Indonesia diikutsertakan untuk membantu investasi terhadap program pengampunan pajak. "Karena BUMN punya kapasitas yang cukup besar untuk membantu mengembangkan dana melalui instrumen investasi," tambahnya.

Pengikutsertaan BUMN seluruh wilayah Indonesia dalam investasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan dana repatriasi yang diperkirakan akan terjadi di beberapa produk investasi tertentu.

"Kami akan mengidentifikasi BUMN satu per satu terkait skema investasi yang akan digunakan," katanya.

Baca Juga: OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Identifikasi tersebut juga akan dilakukan kepada instansi non pemerintah yang dimungkinkan memiliki potensi untuk menawarkan produk financing kepada beberapa pihak pemilik dana atau investor.

Kendati demikian, lanjut Darmin, semua upaya mempermudah proses investasi tersebut tidak perlu menerbitkan peraturan baru. Sebab, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 122 Tahun 2016 sudah cukup mengatur jalur dan proses investasi.

"PMK 122 sudah cukup untuk mengatur itu semua, tidak perlu diadakan peraturan lagi," tuturnya.

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Hingga saat ini, proyek-proyek yang akan diadakan oleh BUMN serta investasi pada infrastruktur prioritas masih perlu didiskusikan terlebih dulu kepada Menteri Keuangan. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, dana repatriasi, instrumen keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi 2 Seri SUN Khusus PPS pada 20 Maret 2023

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya