Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Darmin: Kinerja Instrumen Penampung Tidak Maksimal

A+
A-
0
A+
A-
0
Darmin: Kinerja Instrumen Penampung Tidak Maksimal
Menko Perekonomian Darmin Nasution (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Instrumen keuangan penampung dana hasil repatriasi program pengampunan pajak dinilai belum bekerja optimal untuk memaksimalkan perolehan dana dari luar negeri yang kembali ke Tanah Air.

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan program pengampunan pajak mengincar wajib pajak yang menyimpan dananya di luar negeri. Salah satu penarikan harta tersebut yaitu dengan melalui instrumen keuangan.

“Beberapa rapat telah diadakan untuk mempersiapkan ini bersama Otoritas Jasa Keuangan, Menteri Keuangan, dan Badan Usaha Milik Negara. Instrumen penampung dana repatriasi ini tidak optimal. Tidak seperti yang diharapkan oleh pemerintah,” ujarnya di Jakarta, Rabu (5/10).

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menambahkan pemerintah telah mempersiapkan sejumlah upaya untuk merancang instrumen penampung dana program pengampunan pajak. Upaya tersebut terjadi sebelum UU Pengampunan Pajak disahkan oleh Dewan Parlemen.

Instrumen keuangan yang menampung dana repatriasi telah dihimbau pemerintah untuk tidak melakukan perputaran dana hanya di perbankan nasional saja. Mengingat, program pengampunan pajak sangat diminati oleh partisipannya yang menyimpan hartanya di luar negeri.

Wajib pajak besar lebih memilih untuk menyimpan hartanya di luar negeri dibanding dengan di Indonesia. Karena pada saat itu, wajib pajak bisa mendapatkan tawaran yang lebih menarik dibanding dengan tawaran yang diberikan di dalam negeri.

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Melalui program pengampunan pajak, seluruh harta wajib pajak bisa dipulangkan ke Indonesia untuk digunakan pemerintah dalam membangun perekonomian Indonesia. Bahkan, instrumen keuangan juga ditugaskan untuk membantu pemerintah dalam menarik pulang dana tersebut.

Namun, Darmin sangat menyayangkan kinerja instrumen keuangan untuk menarik dana repatriasi masih belum seperti yang diharapkan pemerintah. Ia berharap instrumen keuangan mampu bekerja lebih optimal ke depannya untuk menyukseskan program pengampunan pajak.

Pada periode I tax amnesty, Ditjen Pajak mencatat penerimaan dana repatriasi yang dilaporkan sebesar Rp137 triliun atau 14% dari target Rp1.000 triliun, jauh lebih kecil dari deklarasi dalam negeri Rp2.532 triliun, dan luar negeri Rp951 triliun. (Bsi)

Baca Juga: OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : dana repatriasi, tax amnesty, pengampunan pajak, instrumen keuangan, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 12 September 2023 | 14:11 WIB
PENGAWASAN JASA KEUANGAN

Blak-blakan Soal Pinpri, OJK Ungkap Bahayanya Pinjaman Pribadi

Jum'at, 08 September 2023 | 12:00 WIB
ASET KRIPTO

Bappebti Harap Peralihan Pengawasan Kripto ke OJK Tak Bikin Guncangan

Rabu, 06 September 2023 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

OJK: Perdagangan Karbon Lewat Bursa Bakal Dimulai Akhir Bulan Ini

Minggu, 27 Agustus 2023 | 09:00 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Jangan Terlewat, Penawaran SBN Khusus PPS Terakhir Terbit September

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya