Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Terlewat, Penawaran SBN Khusus PPS Terakhir Terbit September

A+
A-
1
A+
A-
1
Jangan Terlewat, Penawaran SBN Khusus PPS Terakhir Terbit September

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali mengingatkan para wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) untuk segera merealisasikan komitmen investasinya sebelum batas waktu.

Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Suminto mengatakan peserta PPS wajib melaksanakan komitmen investasi harta bersihnya sebagaimana telah disampaikan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH).

"Wajib pajak masih memiliki kesempatan terakhir untuk memenuhi kewajiban investasinya ke dalam bentuk SBN khusus yang akan diumumkan pada 15 September 2023," katanya, dikutip pada Minggu (27/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Apabila ingin menginvestasikan harta bersih yang diungkapkan, lanjut Suminto, wajib pajak peserta PPS hanya memiliki waktu sampai dengan 30 September 2023 untuk merealisasikan komitmennya tersebut.

Peserta PPS yang berkomitmen menginvestasikan harta bersihnya berhak memperoleh tarif PPh final lebih rendah ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Peserta PPS juga harus memenuhi komitmen investasinya agar terhindar dari sanksi.

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur peserta PPS dapat menginvestasikan hartanya pada SBN dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Apabila memilih SBN, investasi harus dilakukan pada seri khusus yang diterbitkan pemerintah dalam rangka PPS.

SBN khusus PPS itu terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) yang berdenominasi rupiah dan dolar AS, serta Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk rupiah. Sejak 2022, pemerintah telah melaksanakan serangkaian penawaran SBN khusus PPS.

Jadwal Penawaran SBN Khusus PPS Terakhir

Suminto menjelaskan penawaran SBN khusus PPS yang terakhir dijadwalkan pada September 2023. Pengumuman seri dan range yield SBN Khusus PPS ini akan dilaksanakan pada 15 September 2023, serta penyampaian yield final pada 21 September 2023.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Pada 22 September 2023, akan dilaksanakan penyampaian permohonan dari distributor utama dan penyampaian undangan transaksi kepada distributor utama. Setelahnya, transaksi bakal dilakukan pada 25 September 2023 dan setelmennya pada 29 September 2023.

"Seri yang ditawarkan adalah SUN rupiah tenor 6 tahun dan SUN dalam dolar AS tenor 10 tahun," ujarnya.

PMK 196/2021 mengatur sanksi berupa tambahan PPh final jika wajib pajak gagal menginvestasikan harta bersih yang diungkap dalam PPS. Besarannya bervariasi tergantung pada kewajiban yang tidak dipenuhi wajib pajak serta skema PPS yang diikuti.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Hingga 24 Agustus 2023, Kemenkeu mencatat pemerintah telah meraup dana senilai Rp8,09 triliun dan US$124 juta dari penerbitan SBN khusus untuk menampung dana harta bersih yang diungkapkan dalam PPS.

Dana tersebut setara dengan 44,7% dari total harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan senilai Rp22,34 triliun. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kemenkeu, SBN, surat berharga negara, PPS, tax amnesty, ungkap harta, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama