Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Blak-blakan Soal Pinpri, OJK Ungkap Bahayanya Pinjaman Pribadi

A+
A-
1
A+
A-
1
Blak-blakan Soal Pinpri, OJK Ungkap Bahayanya Pinjaman Pribadi

Poster tentang bahaya pinpri yang dirilis OJK.

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pernyataan resmi kepada khalayak tentang bahaya dari pinjaman pribadi (pinpri).

Akhir-akhir ini isu pinpri memang tengah ramai dibicarakan masyarakat lantaran bunganya yang tinggi dan ancaman penyebaran data pribadi milik peminjam atau debitur.

"Waspadai pinjaman ilegal! Selalu waspada terhadap penawaran pinjaman, cek legalitas jasa keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK," tulis OJK dalam unggahannya, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Modus Penipuan Pinjol Salah Transfer, Korban Tak Perlu Transfer Balik

Ada beberapa bahaya pinpri yang diungkap oleh OJK. Pertama, pinpri tidak diawasi dan tidak berizin OJK. Kedua, pinpri rawan penipuan karena ada biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.

Ketiga, bunga pinpri sangat tinggi, bisa mencapai 35% sampai dengan 40%. Keempat, jatuh tempo pinpri rata-rata dalam 24 jam hingga 48 jam.

"Apabila gagal bayar, data pribadi peminjam akan disebarkan di media sosial," tulis OJK.

Baca Juga: Dapat WhatsApp Isi File ‘SPT Kurang Bayar’? Hati-Hati Penipuan

Perlu diketahui, pinpri merupakan istilah untuk orang atau pribadi yang menawarkan jasa pinjaman. Biasanya orang-orang ini akan menawarkan jasanya di media sosial.

Suarat peminjaman terbilang sederhana, yakni KTP, foto diri, serta akun media sosial. Syarat yang sederhana membuat peminjam mudah memenuhinya dan 'terjerat' dalam lingkaran pinpri.

Tak cuma itu, pencairan dana pinpri juga terbilang cepat, kurang dari sehari.

Baca Juga: Tujuh Karakteristik Penipuan yang Mencatut Petugas Bea Cukai

Masyarakat diminta mengecek legalitas lembaga peminjam apabila memerlukan dana segar dalam waktu singkat. Pengecekan legalitas lembaga jasa keuangan bisa dilakukan melalui kontak OJK 157 atau Whatsapp 081-157-157-157.

Isu tentang pinpri mendadak ramai belakangan karena diungkap oleh sebuah akun di Twitter. Akun tersebut menyebutkan sejumlah akun medsos yang diduga berperan sebagai penyedia jasa pinpri.

Pinjaman diberikan dengan bunga tinggi, yakni 35% per hari. Jika tak bisa melunasi, data pribadi peminjam terancam untuk disebarluaskan. (sap)

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pinjaman online, pinjol, investasi bodong, pinjaman pribadi, pinpri, penipuan, OJK

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 12 Februari 2024 | 13:00 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Situs Investasi Bodong Bisa Dipulihkan Jika Pemilik Mau Urus Izinnya

Senin, 12 Februari 2024 | 12:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Hati-Hati Penipuan via WhatsApp Pakai File Apk

Selasa, 06 Februari 2024 | 09:45 WIB
PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pemerintah Blokir 1.855 Situs Investasi Bodong Sepanjang 2023

Sabtu, 03 Februari 2024 | 18:00 WIB
LAYANAN PAJAK

Hati-Hati Modus Tipu-Tipu Pakai APK yang Ngaku-Ngaku Kantor Pajak

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Begini Ketentuannya