Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Debut Penerbitan Blue Bond Indonesia, Sudah Tahu?

A+
A-
1
A+
A-
1
Debut Penerbitan Blue Bond Indonesia, Sudah Tahu?

Ilustrasi. Seekor anak penyu merangkak menuju laut usai pelepasliaran pada peresmian Turtle Conservation Community (TCC) binaan Pertamina di Pantai Nipah, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, NTB, Sabtu (10/6/2023). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia berhasil menerbitkan Blue Bond pertama di pasar obligasi Jepang senilai JPY20,7 miliar pada Mei 2023.

Blue Bond tersebut merupakan 2 seri Samurai Bond (dengan tenor 7 dan 10 tahun) yang telah diterbitkan pemerintah Indonesia dalam denominasi yen Jepang. Adapun total Samurai Bond yang diterbitkan pemerintah senilai JPY104,8 miliar atau sekitar Rp11,34 triliun.

“Penerbitan Blue Bond ini diharapkan dapat mengundang minat investor, baik dari dalam negeri maupun internasional, untuk ikut serta dalam pembiayaan proyek-proyek berkelanjutan di Indonesia,” tulis pemerintah dalam APBN Kita Edisi Juni 2023, dikutip pada Senin (17/7/2023).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Adanya debut tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang menerbitkan Blue Bond sesuai dengan prinsip International Capital Market Association (ICMA). Hal tersebut juga memperkuat komitmen Indonesia dalam mencapai sustainable development goals (SDGs).

Selain memperkuat komitmen Indonesia dalam mencapai SDGs, penerbitan Blue Bond juga dapat membantu diversifikasi portofolio keuangan Indonesia dengan memperluas instrumen keuangan yang tersedia dan mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan konvensional

Penerbitan Blue Bond juga dapat membantu diversifikasi portofolio keuangan Indonesia. Pasalnya, penerbitan Blue Bond bisa memperluas instrumen keuangan yang tersedia dan mengurangi ketergantungan pada sumber pendanaan konvensional.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Hasil dari penerbitan obligasi tersebut diharapkan dapat mendukung kebutuhan ekonomi biru, termasuk di dalamnya perlindungan pesisir, pengelolaan budidaya perikanan berkelanjutan, serta rehabilitasi mangrove.

Blue bond merupakan sarana penting guna mendanai konservasi dan pengelolaan sumber daya laut dan pesisir yang berkelanjutan. Blue Bond dapat membantu mengurangi kesenjangan pembiayaan Indonesia untuk SDGs.

Selain itu, Blue Bond turut berkontribusi pada tujuan Archipelagic and Island States (AIS) Forum. Adapun forum ini dibentuk sebagai wadah kerja sama pembangunan negara kepulauan dan pulau kecil. Keberhasilan Indonesia tersebut dapat menjadi tonggak awal bagi negara anggota lainnya dalam pembiayaan agenda kelautan yang berkelanjutan.

Baca Juga: Apa Itu 4 Pilar SAK di Indonesia?

Administrator United Nations Development Programme (UNDP) Achim Steiner mengatakan penerbitan Sovereign Blue Bond yang inovatif tersebut menjadi tonggak sejarah terbaru dalam pembangunan Indonesia.

“UNDP dengan bangga menandai tonggak sejarah terbaru ini … , sebagai bagian dari upaya kami yang lebih luas untuk mendukung negara-negara di seluruh dunia untuk menggalang US$13 miliar hingga saat ini menuju SDGs melalui obligasi tematik yang inovatif,” kata Achim, dikutip dari laman resmi UNDP.

Ke depan, penerbitan Blue Bond dapat melengkapi skema Green Sukuk yang sudah lebih dulu ada untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan. (Abiyoga Sidhi Wiyanto/kaw)

Baca Juga: Semangat Menyambut HUT ke-17, DDTC Gelar Acara Internal dan Eksternal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Blue Bond, Samurai Bond, Indonesia, obligasi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 15:45 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB
PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:30 WIB
PERTUMBUHAN EKONOMI

Konsumsi Masih Kuat, Proyeksi BI soal Ekonomi 2024 Tidak Berubah

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya