Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dekati Akhir Tahun, Giliran Mal Jadi Sasaran Pengawasan Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Dekati Akhir Tahun, Giliran Mal Jadi Sasaran Pengawasan Pajak

Ilustrasi. Pengunjung berada di dalam mal Grand Indonesia, Jakarta, Rabu (3/11/2021).  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

SEMARANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Jawa Tengah mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dari pusat perbelanjaan atau mall.

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Elly Asmara mengatakan pengawasan pajak ditingkatkan di area pusat perbelanjaan. Jenis pajak yang menjadi prioritas pengawasan adalah pajak restoran, reklame, hiburan, dan parkir.

"Kita tingkatkan pengawasannya, 3 bulan mulai Oktober kemarin kita maksimalkan potensi penerimaan pajaknya. Bahkan kemarin kita lakukan penyegelan kepada tenan atau resto yang ada di mall," katanya dikutip pada Rabu (10/11/2021).

Baca Juga: Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Elly memaparkan pengawasan pajak di pusat perbelanjaan seiring penurunan level PPMK di ibu kota Jawa Tengah. Menurutnya, kegiatan ekonomi mulai berputar dan tumbuh pada sentra belanja masyarakat seperti mall.

Dia menyampaikan hasil pengawasan sudah ada 15 objek pajak yang dipasang tanda 'belum patuh' dalam melakukan kewajiban pajak daerah. Sebagian besar merupakan pengusaha restoran yang masih memiliki tunggakan pajak.

"Kemarin ada 15 restoran yang kita beri penanda yang tidak membayar pajak. Jadi kita sengaja kumpulan pengelola mall agar bisa memberikan informasi lebih cepat terkait kewajibannya membayar pajak," terangnya.

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Elly menambahkan Bapenda akan menggandeng asosiasi persatuan pusat belanja Indonesia (APPBI) dalam melakukan optimalisasi pajak daerah di mall. Dia berharap komunikasi persuasif dengan asosiasi pelaku usaha mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

"Kita evaluasi cara kemarin, dengan lebih mengutamakan komunikasi dengan asosiasi. Sehingga asosiasi bisa meneruskan informasi terkait pajak ke tenan, jadi hasilnya akan lebih optimal, pengunjung pun tetap nyaman ketika berbelanja," imbuhnya seperti dilansir kontenjateng.com. (sap)

Baca Juga: Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, penerimaan pajak, kinerja pajak, pajak hiburan, mal, pusat perbelanjaan, Semarang, Jawa Tengah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Senin, 01 Juli 2024 | 14:00 WIB
KANWIL DJP JAWA BARAT II

Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Senin, 01 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN MAGELANG

PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB