Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Deteksi Harta WP di Luar Negeri, Sri Mulyani Bakal Terus Gunakan AEOI

A+
A-
4
A+
A-
4
Deteksi Harta WP di Luar Negeri, Sri Mulyani Bakal Terus Gunakan AEOI

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) di Nusa Dua, Bali, Kamis (14/7/2022). ANTARA FOTO/POOL/Nyoman Budhiana/hp.

BADUNG, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus memanfaatkan data dan informasi dari Automatic Exchange of Information (AEOI) dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Sri Mulyani mengatakan data dan informasi yang didapatkan dari AEOI telah berperan penting dalam pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS). Untuk itu, lanjutnya, pemanfaatan AEOI akan terus dilanjutkan.

"Pemerintah tidak akan berhenti. Kami akan terus memakai AEOI dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan menekan penghindaran pajak melalui penempatan aset di luar negeri serta aliran dana gelap," katanya, Kamis (14/7/2022).

Baca Juga: Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Untuk memaksimalkan manfaat dari AEOI, lanjut Sri Mulyani, keikutsertaan negara-negara dalam agenda transparansi perpajakan dan pertukaran informasi masih perlu ditingkatkan.

"Ini penting untuk mencapai transparansi perpajakan global yang inklusif dan menyeluruh," ujar menkeu.

Menurut Sri Mulyani, makin banyak negara yang turut serta dalam agenda transparansi perpajakan dan pertukaran informasi maka makin kecil celah yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari dan mengelak pajak.

Baca Juga: Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Untuk diketahui, Indonesia telah memperoleh data dan informasi perpajakan melalui AEOI sejak 2018 seiring dengan diundangkannya UU No. 9/2017 yang menetapkan Perppu 1/2017 menjadi undang-undang.

Pada 2021, OECD mencatat sudah terdapat 111 juta data dan informasi rekening keuangan yang dipertukarkan yurisdiksi-yurisdiksi yang turut serta dalam AEOI. Nilai aset dalam 111 juta rekening tersebut mencapai EUR11 triliun atau Rp165.261 triliun.

Sebagai perbandingan, pada 2020, otoritas pajak tercatat aktif mempertukarkan data dan informasi atas 75 juta rekening keuangan melalui AEOI. Nilai aset dalam 75 juta rekening keuangan tersebut mencapai EUR9 triliun.

Baca Juga: Kumpulkan Data Pengusaha, Petugas Pajak Kunjungi Dinas Pariwisata

Dengan demikian, terdapat pertumbuhan pertukaran data rekening sebanyak 48% dalam setahun dan peningkatan nilai aset hingga 22%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, pertukaran data keuangan, kepatuhan pajak, AEOI, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Sabtu, 06 Juli 2024 | 08:05 WIB
BERITA PAJAK SEPEKAN

Sudah 7 Layanan Resmi Pakai NIK sebagai NPWP, Siap-Siap Bertambah!

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB