Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Di Kabupaten Ini, Bayar Pajak Hotel dan Restoran Bisa Dicicil

A+
A-
0
A+
A-
0
Di Kabupaten Ini, Bayar Pajak Hotel dan Restoran Bisa Dicicil

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio (kanan) meninjau restoran yang telah mendapatkan sertifikasi protokol Cleanliness, Health, Safety, Environmental sustainability (CHSE) di Bali, Jumat (11/12/2020). Pemkab Karangasem, Bali, masih melakukan sosialisasi insentif pajak pemulihan ekonomi daerah kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc)

AMLAPURA, DDTCNews - Pemkab Karangasem, Bali, masih melakukan sosialisasi insentif pajak pemulihan ekonomi daerah kepada pelaku usaha hotel dan restoran. Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif pajak dengan optimal.

Kabid Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan mengatakan pemerintah memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha hotel dan restoran dalam menunaikan kewajiban pajak daerah.

Tahun ini, pemerintah melakukan pemutihan dengan membebaskan sanksi administrasi. Wajib pajak hotel dan restoran juga bisa mencicil pembayaran pajak daerah untuk membantu arus kas perusahaan.

Baca Juga: Proses Pengembalian Setoran Pajak Dioptimalkan, Begini Penjelasan DJP

"Misalnya wajib pajak wajib menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) per masa pajak, pemenuhan hak wajib perpajakan daerah ke para wajib pajak berupa hak mengajukan permohonan relaksasi perpajakan daerah," katanya di Amlapura, seperti dikutip Selasa (15/12/2020).

Ni Luh Putu Ari menjabarkan melalui kebijakan relaksasi tersebut diharapkan pelaku usaha masih bisa membayar pajak kepada pemerintah meski pada masa pandemi Covid-19.

Dia menerangkan untuk pajak hotel dan pajak restoran sebetulnya ditanggung oleh konsumen, dan pemilik usaha wajib menyetorkan kepada kas daerah.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Karena itu, dia meminta setiap pelaku usaha memiliki laporan keuangan yang jelas memisahkan pajak yang dipungut dari kantong konsumen dengan keuntungan bisnis. Menurutnya, bagi pelaku usaha hotel dan restoran pemerintah menitipkan pajak konsumen untuk disetor oleh pengusaha.

"Jadi tidak ada alasan wajib pajak tidak bayar pajak. Jika kunjungan wisatawan sepi dan sedikit yang bertransaksi, otomatis pajaknya sedikit yang masuk," terangnya.

Dia memastikan pemkab akan melakukan audit rutin untuk pelaku usaha yang memungut pajak dari kantong konsumen. Untuk mengoptimalkan pengawasan, Pemkab Karangasem akan mulai beralih ke sistem online untuk memastikan tidak ada kebocoran pajak yang dipungut dari konsumen.

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

"Jangan dicampur antara pajak dan pemasukan milik perusahaan. Jika di akhir bulan atau akhir tahun diaudit akan kelihatan, berapa seharusnya membayar pajak sesuai dengan perda," imbuhnya seperti dilansir nusabali.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : karangasem, bali, pemutihan pajak daerah, bayar pajak dicicil pajak hotel dan restoran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 14 April 2024 | 07:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cegah Kepadatan Arus Balik, ASN Dibolehkan Kerja dari Rumah

Kamis, 04 April 2024 | 17:00 WIB
KOTA BALIKPAPAN

Gandeng Kejaksaan, Pemkot Siap Gencarkan Penagihan PBB

Senin, 01 April 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

SPT Tahunan Lebih Bayar Tidak Bisa Dikompensasikan, Bisa Restitusi

Jum'at, 29 Maret 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI NTB

Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?