Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dianggap Terlalu Rumit, Pakar Ekonomi Usulkan Revisi UU PPh

A+
A-
0
A+
A-
0
Dianggap Terlalu Rumit, Pakar Ekonomi Usulkan Revisi UU PPh

DHAKA, DDTCNews – Ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) di Bangladesh dinilai terlalu rumit. Pakar ekonomi pun mendesak pemerintah melakukan revisi.

Usulan tersebut disampaikan oleh para ahli keuangan pada dialog swasta-publik berjudul 'Diskusi tentang Hukum Pajak Penghasilan 2020' di Dhaka. Pada acara tersebut, Founding Partner dari Snehasish Mahmud & Co, Snehasish Barua, menyampaikan proposal yang telah dibuatnya.

“…pada UU PPh saat ini keuntungan yang bisa didapat wajib pajak sangat dibatasi. Contohnya dalam hal kredit pajak investasi yang secara khusus membebani keuntungan modal atas penjualan saham perusahaan yang terdaftar dan melarang pembelian saham dan sekuritas pemerintah.,” ujarnya, dikutip Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Kemudian, Snehasish menekankan akan pentingnya penegasan terkait biaya yang dapat dikurangkan maupun yang tidak. Snehasish juga menyampaikan perlunya rasionalisasi pemberian pengurangan pajak dalam menyikapi dampak pajak minimum global.

Selain itu, terdapat beberapa poin penting lain yang diutarakan Snehasish. Pertama, terkait definisi pasti dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kedua, adanya kontradiksi dalam ketentuan pengakuan kerugian kegiatan usaha dengan pendapatan yang diterima.

Ketiga, ketentuan pembayaran gaji dan bahan baku melalui perbankan dan persyaratan wajib E-TIN (Electronic-Taxpayer's Identification Number) akan menambah beban pajak dari pelaku usaha.

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Dilansir The Business Standard, dialog tersebut turut diikuti berbagai perwakilan pelaku bisnis, ahli ekonomi, ahli keuangan hingga ketua instansi pemerintahan. Seluruhnya menyumbangkan ide dan pendapat terkait perubahan UU PPh.

Adapun ide serta pendapat tersebut berkaitan dengan basis pajak yang masih rendah hingga usulan digitalisasi kebijakan pajak. Tak hanya itu, usulan terkait insentif pajak untuk bidang penelitian dan pengembangan sektor swasta juga disampaikan. (sap)

Baca Juga: Jualan Online-Reseller, Hitung Pajak Pakai Pembukuan atau Pencatatan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak internasional, PPh, PPh orang pribadi, PPh badan, UU PPh, Bangladesh

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 16:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Kamis, 04 Juli 2024 | 11:55 WIB
KAMUS PPH

Apa Itu Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi?

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya