Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dikurung Sejak April 2019, Penunggak Pajak Dibebaskan

A+
A-
1
A+
A-
1
Dikurung Sejak April 2019, Penunggak Pajak Dibebaskan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil DJP Nusa Tenggara melalui KPP Pratama Mataram Barat menyudahi sanksi paksa badan (gijzeling) untuk penunggak pajak senilai Rp21,02 miliar.

Otoritas pajak melepaskan penunggak pajak berinisial 'HW' yang merupakan pemilik toko komputer “S” di Kota Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB). Gijzeling dicabut per 15 Agustus 2019, setelah yang bersangkutan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Mataram sejak 8 April 2019.

“KPP Mataram Barat melepaskan sandera penanggung pajak karena telah memenuhi syarat untuk dibebaskan menurut ketentuan yang berlaku,” demikian tulis otoritas melalui keterangan resmi, Senin (9/9/2019).

Baca Juga: Di Balik Bertahapnya Integrasi NIK-NPWP, Pertimbangan Kesiapan Sistem

Adapun kasus tunggakan kewajiban pajak ini berlangsung sejak 2013 silam. Saat itu, Account Representative (AR) KPP Pratama Mataram Barat telah melakukan imbauan persuasif kepada 'HW' untuk melakukan pembayaran pajak dan pembetulan SPT tahunan.

SPT tahunan yang dimaksud adalah SPT tahunan OP & SPT PPN Tahun Pajak 2010 dan 2011. Namun demikian, hal tersebut tidak dihiraukan oleh wajib pajak sehingga dilakukan pemeriksaan oleh fungsional pemeriksa pajak.

Hasil pemeriksaan kemudian menimbulkan pokok pajak dan bunga atas PPN dan PPh OP senilai Rp21,02 miliar. Berbagai upaya sudah dilakukan oleh KPP Pratama Mataram Barat, termasuk menawarkan kepada wajib pajak untuk ikut tax amnesty, tetapi tidak kunjung memanfaatkannya.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Adapun mekanisme gijzeling diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nor PER-03/PJ/2018. Beleid yang berlaku efektif per 23 Januari 2018 ini merupakan perubahan atas Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-218/PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.

“Penyitaan dan pelelangan aset wajib pajak berupa tanah dan bangunan telah dilakukan di beberapa tempat, namun tidak mencukupi untuk pelunasan utang pajak wajib pajak yang bersangkutan,” imbuh DJP.

Unit vertikal DJP tetap berkomitmen untuk mengupayakan pencapaian target penerimaan pajak 2019 yang mengedepankan upaya persuasif. Kegiatan penyuluhan hak dan kewajiban wajib pajak, manfaat pajak, imbauan, pengawasan, dan konsultasi menjadi garda terdepan untuk mengamankan penerimaan.

Baca Juga: Pedagang Beras Didatangi Petugas Pajak, Omzetnya Rp20 Juta Per Hari

“Tindakan penegakan hukum berupa pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan akan dilakukan sebagai upaya hukum terakhir,” tegas DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : gijzeling, penunggak pajak,. DJP, pemeriksaan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Prioritaskan Pemeriksaan terhadap SPT yang Lebih Bayar dan Rugi

Selasa, 07 Mei 2024 | 08:58 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pemeriksaan Pajak Bakal Sederhana, Sengketa Lebih Banyak Soal Ini

Senin, 06 Mei 2024 | 14:40 WIB
DITJEN PAJAK

Soal Pemeriksaan dan Sengketa, Dirjen Pajak Inginkan Ini ke Depan

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya