Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2 Miliar

A+
A-
8
A+
A-
8
Dilakukan Serentak, DJP Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2 Miliar

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Kepulauan Riau melakukan penyitaan secara serentak terhadap aset milik para penunggak pajak yang diperkirakan senilai Rp2,38 miliar.

Berdasarkan catatan kanwil, aset-aset yang disita dari penunggak pajak tersebut antara lain tanah dan bangunan, mobil, mesin pabrik, dan elektronik. Selain itu, kanwil juga membekukan rekening milik penunggak pajak.

"Latar belakang kegiatan sita bersama dan serentak 2021 dikarenakan adanya piutang wajib pajak yang jatuh tempo dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yang belum dilunasi oleh wajib pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna, Kamis (24/9/2021).

Baca Juga: Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Cucu berharap berharap kegiataan penyitaan aset secara serentak ini dapat memberikan deterrent effect dan kesadaran bagi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakannya. Berkat penyitaan tersebut, wajib pajak telah melakukan pelunasan piutang pajak senilai Rp630 juta.

Setelah melakukan penyitaan secara serentak, KPP pada Kanwil DJP Kepulauan Riau akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk melakukan pelelangan aset.

Hanya aset berupa rekening milik wajib pajak atau penanggung pajak yang tidak dilelang oleh KPKNL. Atas rekening, KPP akan melakukan pemindahbukuan guna melunasi utang pajak yang masih tersisa.

Baca Juga: Kanwil DJP Sumut Sita Serentak 22 Aset Milik WP senilai Rp673 Juta

Sebelum aset sitaan diumumkan untuk dilelang oleh KPKNL, wajib pajak dan penanggung pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajaknya masing-masing. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kanwil djp kepulauan riau, penyitaan pajak, penegakan hukum pajak, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 29 April 2024 | 17:00 WIB
KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Bertemu Perwakilan Perusahaan Singapura, DJP Ulas Fasilitas Perpajakan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB
PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB
KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Selasa, 23 April 2024 | 11:30 WIB
KABUPATEN SERANG

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya