Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

A+
A-
6
A+
A-
6
Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Tampilan awal salinan Perpres 56/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) 159/2014 tentang Pengesahan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters.

Perpres 159/2014 direvisi agar pemerintah Indonesia dapat melakukan perjanjian kerja sama penagihan pajak berdasarkan Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Matters secara resiprokal dengan otoritas pajak yurisdiksi mitra.

"Bahwa Perpres 159/2014...belum menampung pengaturan untuk melakukan kerja sama bantuan penagihan pajak berdasarkan perjanjian internasional secara resiprokal dan belum mengatur mengenai penarikan kembali pernyataan (declaration) yang dilakukan melalui notifikasi sehingga perlu diubah," bunyi Perpres 56/2024, dikutip pada Minggu (28/4/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Merujuk pada declaration yang terlampir pada Perpres 56/2034, pemerintah menyatakan untuk tidak menyediakan bantuan penagihan atas beberapa jenis pajak tertentu.

"Pemerintah Indonesia menyatakan memiliki hak untuk tidak menyediakan bantuan dalam penagihan berbagai klaim pajak, atau penagihan terkait dengan denda administratif, yang diatur dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 16 Konvensi, untuk seluruh pajak-pajak yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G, dan huruf b.iv Konvensi," bunyi declaration dalam pada Lampiran Perpres 56/2024.

Pajak yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b.i, huruf b.ii, huruf b.iii. A, D, E, F, G, dan huruf b.iv antara lain:

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti
  • PPh yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal;
  • Iuran jaminan sosial yang bersifat wajib;
  • Pajak warisan dan pajak hadiah;
  • Pajak yang bersifat spesifik atas barang dan jasa tertentu seperti cukai;
  • Pajak kendaraan bermotor;
  • Pajak atas kepemilikan aset bergerak selain kendaraan bermotor;
  • Pajak-pajak lainnya; dan
  • Pajak-pajak dalam huruf b.iii yang dikenakan atas nama subdivisi politik atau pemerintah lokal.

Dengan demikian, pemerintah Indonesia bakal memberikan bantuan penagihan atas klaim pajak sehubungan dengan:

  • PPh;
  • Pajak atas capital gains;
  • Pajak kekayaan bersih;
  • Pajak atas aset tak bergerak; dan
  • PPN.

Perpres 56/2024 telah diundangkan pada 22 April 2024 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Perlu diketahui, aspek teknis dari pemberian bantuan penagihan pajak secara resiprokal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Pemberian bantuan penagihan oleh DJP kepada yurisdiksi mitra dilaksanakan berdasarkan pada klaim pajak yang diajukan oleh otoritas yang berwenang pada yurisdiksi tersebut.

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Klaim pajak adalah instrumen legal dari yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak. Berdasarkan klaim tersebut, DJP akan melakukan penelitian atas kesesuaian informasi dalam klaim pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpres 56/2024, penagihan pajak, MAAC,

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:30 WIB
UU BEA METERAI

Ini Jerat Hukum yang Menanti bagi Pembuat dan Penjual Meterai Palsu

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:05 WIB
LAYANAN PAJAK

Besok Pagi, Aplikasi e-Bupot dan e-SKTD Tidak Dapat Diakses Sementara

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama