Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

A+
A-
0
A+
A-
0
Pacu Setoran Pajak MBLB, DPRD Minta Penagihan Dilakukan Sejak Awal

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Pemkab Serang memiliki potensi pajak baru dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) pasir laut. Potensi pajak yang akan diraup relatif besar, yaitu mencapai Rp30 miliar per tahunnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Serang Muhammad Novi Fatwarohman menilai potensi itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Untuk itu, penagihan pajak seharusnya tak hanya dilakukan atas pajak terutang tahun berjalan, tetapi sejak perusahaan itu awal beroperasi.

“Semoga [penagihan pajak] mulai dilakukan sejak mereka melakukan usaha. Mulai dari situ, mereka sudah ditagih dan melakukan kewajibannya membayar pajak ke pemerintah daerah,” katanya, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Novi menyebut perusahaan penambang pasir laut telah beroperasi sejak tahun lalu. Sementara itu, pajak MBLB baru akan dipungut tahun ini. Untuk itu, ia berharap pajak yang dipungut diperhitungkan sejak awal perusahaan penambang pasir itu beroperasi.

“Kami berharap begitu, karena sudah kewajiban perusahaan. Mereka sudah dari tahun lalu beroperasi, tetapi baru tahun ini mau bayar pajaknya. Itu sudah berjalan kurang lebih 2 tahun informasinya,” tuturnya.

Novi juga menyayangkan minimnya informasi dari Pemprov Banten terkait dengan operasional perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, izin perusahaan tersebut berada di pemerintah pusat dan pemprov Banten.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Baru ketahuan kemarin, kok ini tak ada informasi dari pemprov kepada pemkab bahwa ada aktivitas penambangan pasir laut. Sebab, memang izin yang mengeluarkan dari pemerintah pusat dan provinsi. Kalau daerah, kita hanya memungut pajaknya saja dari pengusaha,” ujarnya.

Untuk pembayaran pajak pada tahun ini, lanjut Novi, sudah ada informasi dari Bapenda Kabupaten Serang terkait dengan besaran potensi pajak yang akan diterima dan kesiapan dari pihak perusahaan untuk pembayaran.

Kendati telah ada kesanggupan pembayaran, sambungnya, DPRD Kabupaten Serang komitmen untuk melakukan monitoring dan melakukan sidak ke lapangan dalam rangka memastikan perusahaan mau membayar kewajibannya.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

“Dari Bapenda juga memang sudah melakukan uji sampling dan dan jemput bola. Mereka meyakini potensi pendapatannya bisa diberikan tahun ini. Nanti, akan kami kroscek juga ke lapangan untuk pengawasan,” katanya seperti dilansir radarbanten.co.id. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kabupaten serang, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak, pajak daerah, pasir laut, penagihan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama