Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dipanggil Kejaksaan, Wajib Pajak Diperbolehkan Angsur Tunggakan

A+
A-
3
A+
A-
3
Dipanggil Kejaksaan, Wajib Pajak Diperbolehkan Angsur Tunggakan

Ilustrasi.

PALANGKA RAYA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah bersama Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya memperbolehkan wajib pajak untuk mengangsur tunggakan pajak.

Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murdji Machfud mengatakan ketika pihaknya memanggil sejumlah penunggak pajak, sebagian di antara mereka mengaku tidak mampu melunasi seluruh tunggakan.

"Kami bersama BPPRD Palangkaraya menyimpulkan untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan pajak dengan cara dicicil atau diangsur agar mereka juga tidak terbebani dengan jumlah yang cukup banyak bagi mereka sehingga mereka bisa berusaha dengan nyaman dan kewajibannya bisa dipenuhi," ujar Andi, dikutip Senin (20/11/2023).

Baca Juga: Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan berkat kerja sama antara pihaknya dan kejari, ada 29 wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB serta pajak restoran yang dipanggil.

Sebagian di antara wajib pajak tersebut diperbolehkan untuk mengangsur tunggakannya setidaknya hingga awal 2024.

"Kami tentu saja melakukan [penagihan] secara humanis dengan memperhatikan kondisi masyarakat maupun pelaku usaha. Kami berikan keringanan kepada mereka yaitu berupa pembayaran yang bisa dicicil setiap bulannya sampai dengan awal tahun mendatang," ujar Emi seperti dilansir dayaknews.com.

Baca Juga: Mulai Hari Ini! Warga Kota Bekasi, Ada Diskon Pajak PBB-P2 hingga 10%

Ke depan itu BPPRD bersama Kejari Palangka Raya akan terus melakukan pemanggilan terhadap penunggak pajak lainnya yang berhalangan hadir. Lewat pemanggilan tersebut, para penunggak diminta untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

"Insyaallah penunggak pajak yang belum hadir akan kami panggil kembali agar segera bisa melakukan pembayaran terkait tunggakan pajaknya," kata Emi. (sap)

Baca Juga: Kejar Penerimaan Pajak Daerah, Pemkot Sasar Pujasera atau Food Court

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak hotel, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan, PBB, tunggakan pajak, Palangka Raya

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 01 Juli 2024 | 10:30 WIB
KABUPATEN PEMALANG

Ringankan Ekonomi, Pemkab Beri Pemutihan PBB Hingga September 2024

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:00 WIB
KOTA LHOKSEUMAWE

Pemkot Sediakan 10 Sepeda Listrik untuk Pembayar PBB dan PBJT Restoran

Jum'at, 28 Juni 2024 | 15:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Bergaji Rendah dan Sulit Bayar PBB, Warga DKI Bisa Minta Diskon Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?