Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak: Kami Sudah Punya Framework Pajak Bertutur 25 Tahun

A+
A-
2
A+
A-
2
Dirjen Pajak: Kami Sudah Punya Framework Pajak Bertutur 25 Tahun

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat memberikan sambutan dalam kegiatan Pajak Bertutur 2019 di Kantor Pusat DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Kegiatan Pajak Bertutur kembali digelar oleh Ditjen Pajak (DJP) pada tahun ini. Program inklusi kesadaran pajak menjadi agenda pokok kegiatan yang menggandeng berbagai elemen dari dunia pendidikan tersebut.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Pajak Bertutur 2019 merupakan edisi ketiga dari program inklusi kesadaran pajak. Program jangka panjang ingin dilakukan otoritas untuk menanamkan kesadaran pajak kepada seluruh elemen masyakarat.

“Kita ingin sampaikan bahwa kami [DJP] sudah punya framework Pajak Bertutur untuk 25 tahun ke depan,” katanya di Auditorium Cakti Budhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Senin (25/11/2019).

Baca Juga: Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?

Suryo menegaskan pentingnya inklusi tidak bisa dilakukan dalam rencana jangka menengah. Menurutnya, edukasi saat ini penting untuk dilakukan kepada calon pembayar pajak di masa depan. Oleh karena itu, peserta didik menjadi sasaran utama program inklusi pajak.

Untuk program lima tahun, lanjut Suryo, otoritas akan menyasar inklusi pajak pada level pendidikan tinggi. Segmen ini, pascalulus, akan masuk menjadi angkatan kerja dan akan membayar pajak sebagai karyawan atau pengusaha.

Kemudian, untuk kerangka inklusi pajak dalam 10 tahun ditujukan untuk peserta didik level SMA/SMK. Kemudian, untuk jangka waktu 10 tahun hingga 15 tahun ditujukan untuk peserta didik level SMP dan 15 tahun samapai 20 tahun ditujukan untuk peserta didik level sekolah dasar.

Baca Juga: Perkuat Penegakan Hukum Pajak, Kanwil DJP Kunjungi Kantor Polda

Dengan demikian, pada setiap level pendidikan, inklusi pajak hadir untuk menanamkan kesadaran dan pentingnya pajak bagi keberlangsungan bangsa dan negara. Oleh karena itu, bantuan diharapkan DJP agar semua pihak ikut serta dalam program inklusi pajak.

Dalam kegiatan Pajak Bertutur 2019, DJP juga memberikan penghargaan Edutax Award kepada para pihak yang berperan dalam upaya menumbuhkan kesadaran pajak di lingkup nasional.

“Kekuatan kami hanya 43.000 petugas pajak dan pasti butuh bantuan untuk menjangkau 240 juta masyarakat, terutama inklusi pajak kepada calon pembayar pajak di masa depan. Dan kerja sama dengan lembaga lain sangat kita harapkan,” paparnya. (kaw)

Baca Juga: Coretax DJP: 360 Derajat, Wajib Pajak Dapat Dilihat dari Berbagai Sisi

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Pajak Bertutur, Pajak Bertutur 2019, inklusi pajak, DJP, EduTax Award

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:38 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Dirjen Pajak Tegaskan Coretax Tidak Hanya Digunakan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:05 WIB
PER-6/PJ/2024

Hingga Akhir 2024, NPWP 16 Digit dan NPWP 15 Digit Jalan Bersamaan

Rabu, 03 Juli 2024 | 16:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Konsumen Minta Faktur Pajak dengan NPWP 16 Digit, Apakah Bisa?

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:00 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Pegawai Dapat Uang untuk Sewa Kos dari Pemberi Kerja, Kena PPh 21?