Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Dirjen Pajak: Pilihan Repatriasi Ada di Tangan WP

A+
A-
0
A+
A-
0
Dirjen Pajak: Pilihan Repatriasi Ada di Tangan WP

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menyatakan Ditjen Pajak tidak berwenang menyalurkan dana yang diterima dari repatriasi program pengampunan pajak. Penyaluran dana tersebut sepenuhnya diatur oleh masing-masing wajib pajak (WP) yang bersangkutan.

Ken menjelaskan WP memiliki akses penuh untuk mengalirkan dananya ke sejumlah instrumen investasi yang sudah tersedia. Oleh karena itu Ditjen Pajak tidak mencampuri keinginan WP dalam pengaliran dana yang dimilikinya.

“Ditjen Pajak hanya mendapatkan laporan saja, mengenai adanya penerimaan dana dari WP untuk dialirkan ke instrumen investasi. Kami baru mengetahui nilai repatriasi tax amnesty yang telah dilaporkan,” ujarnya saat di konferensi pers, Jakarta, Selasa (30/8).

Baca Juga: Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Ia menambahkan, dari laporan tersebut ternyata masih ada sejumlah harta yang belum kembali ke Indonesia. Penghambat dana yang belum kembali yakni terkait pada ketentuan dalam UU Pengampunan Pajak beserta aturan turunannya.

UU tersebut dengan jelas menyatakan bahwa partisipan program pengampunan pajak diberi kesempatan untuk melakukan pengalihan aset maksimal hingga tanggal 31 Desember 2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016 telah mengatur mengenai sejumlah instrumen investasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menampung dan mengembangkan dana repatriasi.

Baca Juga: OJK Dukung Wacana Family Office, Siapkan Regulasi dan Infrastrukturnya

Beberapa instrumen tersebut meliputi, sukuk, saham, reksadana, efek beragun aset, real estate, deposito, giro, asuransi, dana pensiun, kontrak berjangka, modal ventura, dan medium term notes.

“Intrumen-instrumen itu bisa dipilih dan digunakan oleh WP untuk melakukan investasi dan mengembangkan uangnya. WP dibebaskan memilihnya, sedangkan Ditjen Pajak hanya memantau dana supaya tidak dilarikan ke luar negeri lagi,” tuturnya. (Amu)

Baca Juga: Wah! Pemprov Gelar Tax Amnesty, Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tax amnesty, dana repatriasi, instrumen keuangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:05 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Deadline Lapor Realisasi Repatriasi/Investasi PPS Mundur Jadi 31 Mei

Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Sabtu, 11 Maret 2023 | 13:30 WIB
PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Pemerintah Tawarkan Lagi 2 Seri SUN Khusus PPS pada 20 Maret 2023

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya