Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Diskon 50% PBB Dapat Apresiasi Pengusaha

A+
A-
1
A+
A-
1
Diskon 50% PBB Dapat Apresiasi Pengusaha

Pengendara sepeda motor melintas di depan bangunan salah satu hotel di kawasan wisata Senggigi, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, NTB, Jumat (13/8/2021). ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/hp.

MATARAM, DDTCNews - Kebijakan insentif pajak daerah yang digulirkan Pemkot Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Hotel Mataram Yono Sulistyo mengatakan insentif pajak daerah cukup membantu menjaga arus kas perusahaan selama pandemi Covid-19. Dia menyampaikan disalurkannya insentif membuat pelaku usaha menghemat pembayaran pajak.

Salah satu jenis insentif yang dirasakan adalah pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Yono menyampaikan penghematan pajak yang dialami seorang pengusaha bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

"Karena bagi hotel yang memiliki area luas, relaksasi PBB bisa membantu kami hemat anggaran Rp25-Rp50 juta lebih," katanya dikutip pada Selasa (7/9/2021).

Yono menjelaskan insentif PBB-P2 diberikan dalam bentuk diskon pokok pajak sebesar 50%. Besaran diskon tersebut merupakan kelanjutan insentif yang sama tahun lalu dengan potongan pajak sebesar 75%.

Selain itu, insentif yang juga dianggap sangat bermanfaat bagi pelaku usaha adalah libur bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Relaksasi tersebut tidak lepas dari kondisi Covid-19 yang memukul sektor pariwisata di NTB.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Menurutnya, banyak pelaku usaha yang terpaksa tutup karena tidak ada kunjungan wisatawan. Sehingga tidak mempunyai kemampuan membayar beberapa kewajiban rutin seperti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

"Setop pembayaran iuran BPJS Tenaga Kerja selama Covid-19 untuk pengusaha karena usaha banyak yang tutup dan merugi akibat kondisi pasar yang tidak jelas. Pihak BPJS juga setop melakukan penagihan iuran dengan menggunakan jasa pengacara negara dari kejaksaan," imbuhnya seperti dilansir Lombok Post. (sap)

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : diskon pajak, pemutihan pajak, insentif pajak, diskon PBB, sanksi pajak, pemutihan PBB, nasional, lombok

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya