Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ditjen Pajak Siapkan Pedoman Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25

A+
A-
8
A+
A-
8
Ditjen Pajak Siapkan Pedoman Penyesuaian Angsuran PPh Pasal 25

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) akan menyiapkan pedoman untuk implementasi pemangkasan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% tahun ini sebagaimana yang tercantum dalam Perpu No.1/2020.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan DJP masih menggodok pedoman mekanisme penyesuaian tarif PPh Badan, terutama dalam penyesuaian angsuran PPh Pasal 25.

"Kami sedang menyiapkan penegasan untuk penurunan angsuran PPh 25 tahun 2020 ini," katanya Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Hestu mengakui penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% menimbulkan variasi kasus untuk tata cara penyesuaian angsuran PPh Pasal 25. Apalagi, perubahan tarif dilakukan di tengah tahun pajak atau dalam tahun berjalan.

Untuk itu, penyesuaian tarif PPh Badan menimbulkan banyak pertanyaan dari wajib pajak. Contoh, bila wajib pajak sudah melaporkan SPT Badan sebelum Perpu terbit, lantas apakah angsuran dapat berubah pada masa pajak berikutnya setelah Perpu terbit.

Selain perihal pedoman, lanjut Hestu, aplikasi pada DJP Online juga tengah disiapkan agar bisa mengakomodir penyesuaian tarif PPh Badan. Penyesuaian sistem IT ini juga berlaku untuk insentif pajak yang tertuang di dalam PMK No. 23/2020.

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

“Selain yang kemarin kami sudah sampaikan melalui siaran pers, masih banyak variasi yang perlu ditegaskan. Ditunggu saja ya,” ujar Hestu.

Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan sejumlah insentif pajak dalam penanganan virus Corona atau Covid-19. Dalam Perpu No. 1/2020, setidaknya ada empat relaksasi perpajakan yang disiapkan Presiden Jokowi.

Pertama, penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga: APBN Defisit Rp77,3 Triliun pada Semester I/2024, Ini Kata Sri Mulyani

Ketiga, perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Keempat, pemberian kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : perpu 1/2020, insentif pajak, PPh Badan, PPh Pasal 25, Ditjen Pajak, pemangkasan tarif pajak, nasion

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ahmad B

Selasa, 07 April 2020 | 22:29 WIB
Aplikasi espt buatan manusia dimana orang Indonesia sudah byk sekali yg mengerti teknologi. segera update espt agar wp mudah dlm melaksanakan kewajiban perpajakan, terutama pelaporan pajak yg hampir mendekati tanggal jatuh tempo

Fatmah Shabrina

Selasa, 07 April 2020 | 17:36 WIB
Perlu segera diterbitkan supaya gak ada kesalahan teknis dari WP-nya juga
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya