Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Gagalkan Penyelundupan 535 Gram Sabu-Sabu

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Gagalkan Penyelundupan 535 Gram Sabu-Sabu

(Foto: DJBC)

BATAM, DDTCNews – Ditjen Bea Cukai kembali meringkus penyelundup narkoba yang menyembunyikan sabu-sabu (methamphetamine) di bagian dalam pakaian atau disebut body strapping. Upaya itu menjadi cara yang kerap dilakukan penyelundup karena dianggap tidak bisa terlihat oleh petugas.

Kepala Kantor Ditjen Bea Cukai Batam Susila Brata mengatakan petugas Ditjen Bea Cukai sangat jeli untuk bisa mengetahui gerak-gerik penyelundup yang cukup mencurigakan. Petugas pun melakukan tindakan lebih lanjut untuk membuktikan kecurigaannya itu.

"Dari hasil pemeriksaan badan, petugas kami menemukan suatu benda yang disembunyikan dengan cara dililitkan pada paha dan pinggang. Setelah berhasil dikeluarkan, barang bukti itu diuji dengan narcotest dan hasilnya positif methamphetamine atau sabu-sabu," ujarnya di Batam, Jumat (15/9).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Pada awalnya, petugas sempat merasa curiga dengan penyelundup sabu-sabu sehingga paspor pelaku harus dianalisa lebih lanjut. Tidak hanya itu, penyelundup itu pun diwawancara oleh petugas, serta dilakukan pemeriksaan badan secara menyeluruh (body check).

Menurutnya, pelaku berinisial RA tersebut kedapatan menyembunyikan 535 gram methamphetamine dengan cara disembunyikan di balik celana bagian paha kanan sebanyak 1 bungkus, celana bagian depan sebanyak 1 bungkus, dan dililitkan di pinggang yang ditutup dengan celana dalam sebanyak 4 bungkus.

Brata menjelaskan tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan di bidang impor dalam Pasal 102 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Serta tindak pidana dalam pasal 113 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Selain itu, terungkapnya penyelundup sabu-sabu dengan upaya body strapping merupakan penindakan Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) ke-21 oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam di tahun 2017.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penyelundupan narkoba, djbc batam

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat NIK-NPWP Diterapkan Penuh, DJP: WP Jangan Ada yang Tertinggal