Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Mulai Uji Coba Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

A+
A-
1
A+
A-
1
DJBC Mulai Uji Coba Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan

Tampilan awal salinan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-222/BC/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memulai uji coba (piloting) penggunaan Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan seiring dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-222/BC/2022.

Melalui KEP-222/BC/2022, dirjen bea dan cukai menyatakan pelaksanaan piloting sistem aplikasi registrasi kepabeanan dimulai pada 2023. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan registrasi kepabeanan bagi pengguna jasa.

"Untuk meningkatkan pelayanan registrasi kepabeanan yang lebih cepat dan mudah, telah dibangun Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan dalam Sistem CEISA 4.0," bunyi salah satu pertimbangan KEP-222/BC/2022, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga: Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Uji coba implementasi sistem aplikasi tersebut dilaksanakan Direktorat Teknis Kepabeanan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait. Uji coba itu juga dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Layanan yang akan diuji coba memakai sistem aplikasi itu berupa permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), pengangkut, dan pengusaha dalam free trade zone (FTZ) mulai 2 Januari 2023.

Selama uji coba sistem aplikasi, pelayanan permohonan registrasi kepabeanan dan perubahan data registrasi kepabeanan oleh PPJK, pengangkut, dan pengusaha dalam FTZ dilakukan melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Baca Juga: Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Sistem tersebut telah terintegrasi dengan sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan yang dibangun sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/2019 tentang Penyederhanaan Registrasi Kepabeanan.

Melalui PMK 219/2019, pemerintah memperbarui aturan mengenai registrasi kepabeanan. Pembaruan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, serta simplifikasi terhadap peraturan dan prosedur mengenai registrasi kepabeanan.

"Keputusan direktur jenderal ini berlaku terhitung sejak 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal penerapan secara penuh yang ditetapkan oleh direktur jenderal," bunyi diktum kelima KEP-222/BC/2022. (rig)

Baca Juga: Target Pajak Diperkirakan Tidak Tercapai, Shortfall Rp66,9 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KEP-222/BC/2022, DJBC, PMK 219/2019, registrasi kepabeanan, sistem aplikasi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya