Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Perluas Piloting 2 Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Perluas Piloting 2 Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memperluas piloting modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 melalui sistem CEISA 4.0 di beberapa kantor pabean.

Melalui Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-67/BC/2023, dijelaskan bahwa piloting kedua modul tersebut telah dilaksanakan di beberapa kantor pabean. Tujuannya, meningkatkan pelayanan dan pengawasan terhadap ekspor dan impor barang bawaan penumpang pada 2022. Memasuki 2023, DJBC menilai perlu dilakukan perluasan piloting kedua modul pun kini dilakukan di kantor pabean lainnya.

"Untuk melakukan perluasan dan pengembangan implementasi ... perlu dilakukan kegiatan piloting guna memastikan kesiapan sistem dan melakukan mitigasi risiko atas rencana implementasi sistem," bunyi salah satu pertimbangan KEP-67/BC/2023, dikutip pada Rabu (10/5/2023).

Baca Juga: Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

DJBC menyatakan DJBC perluasan piloting implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 akan dilakukan di 3 kantor pabean. Ketiga kantor pabean tersebut adalah KPPBC Tipe B Yogyakarta, KPPBC Tipe C Labuan Bajo, dan KPPBC Tipe C Mataram.

Perluasan piloting kedua modul akan dilaksanakan secara bertahap. KPPBC Tipe B Yogyakarta dan KPPBC Tipe C Labuan Bajo, piloting dimulai pada Mei 2023, sedangkan pada KPPBC Tipe C Mataram dimulai pada Juni 2023.

Perluasan piloting implementasi modul impor barang bawaan penumpang BC 2.2 dan modul ekspor barang bawaan penumpang untuk dibawa kembali BC 3.4 dilaksanakan dengan mengikutsertakan pengguna jasa terkait.

Baca Juga: Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Dalam pelaksanaannya, piloting ini juga akan dikoordinasikan oleh Direktorat Teknis Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. Piloting bakal dilaksanakan sampai dengan tanggal penerapan secara penuh (mandatory) yang ditetapkan oleh keputusan dirjen.

"Keputusan direktur jenderal bea dan cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 8 Mei 2023]," bunyi diktum kelima KEP-67/BC/2023.

Pemerintah mewajibkan setiap penumpang dari luar negeri harus mematuhi ketentuan kepabeanan yang tertuang dalam PMK 203/2017. Beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan di antaranya mendeklarasikan barang bawaannya melalui customs declaration, serta membayar bea masuk dan pajak atas impor barang bawaan.

Baca Juga: PMK Baru! Aturan Soal Pembebasan Bea Masuk untuk Impor Bibit dan Benih

Meski demikian, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, bea cukai, impor, barang bawaan, ekspor, KEP-67/BC/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 13:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

Minggu, 30 Juni 2024 | 09:30 WIB
THAILAND

Semua Barang Impor di Thailand Dipungut PPN Mulai 5 Juli 2024

Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Tahukah Kamu? Ternyata Ada Pembebasan Cukai untuk Spiritus Bakar

Sabtu, 29 Juni 2024 | 08:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Waspada Penipuan! Daftar IMEI Tak Bisa untuk Ponsel Pembelian Domestik

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya