Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Sabu di Bandara Juanda

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Ringkus Dua Pelaku Penyelundupan Sabu di Bandara Juanda

SURABAYA, DDTCNews – Ditjen Bea dan Cukai berhasil meringkus dua pelaku penyelundupan narkoba berjenis sabu di Bandara Juanda Surabaya.

Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Juanda Budi Harjanto mengatakan penindakan pertama dilakukan terhadap seorang penumpang pria pesawat Air Asia (XT-393) rute Johor Baru (JHB) – Surabaya (SUB) berinisial ZH (27).

“Petugas melakukan pemeriksaan mendalam pada tersangka ZH dengan rontgen, karena petugas menaruh kecurigaan terhadap perilaku dan hasil wawancara yang bersangkutan. Setelah rontgen, pelaku kedapatan menyimpan 2 bungkusan barang terlarang di dalam bagian anus,” ujarnya di Kantor Ditjen Bea dan Cukai Juanda, Rabu (24/1).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Kemudian dua bungkusan yang berisi kristal putih dengan masing-masing seberat ± 70 gram Sabu (Methamphetamine) sekaligus ZH diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut.

Adapun Budi menjelaskan petugas Ditjen Bea dan Cukai Juanda juga berhasil meringkus RY (37) sebagai penumpang pesawat Air Asia (XT-393) rute Johor Baru (JHB) – Surabaya (SUB). Menurutnya petugas sempat merasa curiga dengan barang bawaan RY berdasarkan hasil pencitraan x-ray.

Petugas segera melakukan pemeriksaan mendalam kepada RY dan mendapati bubuk kristal putih yang disembunyikan dengan modus baru, yakni dimasukkan di antara dua baskom yang direkatkan menjadi 1 dalam barang bawaannya.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

“RY kedapatan membawa 9 pasang baskom berisi barang terlarang tersebut dengan total keseluruhan bruto ±2.950 gram sabu. Selanjutnya RY dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkotika Polda Jawa Timur untuk proses dan pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, peyelundupan narkoba, djbc juanda

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

Selasa, 18 Juni 2024 | 18:30 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Reekspor atau Ekspor Kembali?

Selasa, 18 Juni 2024 | 16:00 WIB
PMK 74/2022

Apa Saja Syarat Pengusaha Pabrik Peroleh Penundaan Pembayaran Cukai?

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB

Minggu, 07 Juli 2024 | 08:30 WIB
KABUPATEN SUKOHARJO

Pemda Akhirnya Adakan Pemutihan Pajak setelah Lebih dari 1 Dekade