Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJBC Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba

A+
A-
0
A+
A-
0
DJBC Ungkap Modus Baru Penyelundupan Narkoba

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan serta Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundup narkoba. Kali ini, digagalkan upaya pemasukan 68 kg daun khat yang mengandung zat chatinone (katinon) dan 15,487 butil pil ekstasi ke wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan modus yang digunakan pelaku cenderung baru. Pengiriman dilakukan melalui pos dalam jumlah kecil atau secara ritel. Barang yang dikirim dibagi menjadi 4 paket untuk katinon dan 5 paket untuk ekstasi.

"Sekarang yang dimasukkan dari Belgia, secara serempak, dan melalui kantor pos. Tidak lagi pakai pola lama. Dibagi jadi empat kiriman dengan jumlah masing-masing relatif kecil, modusnya secara serempak," katanya dalam konferensi pers di kantor pusat DJBC, Senin (28/5).

Baca Juga: Libur Sekolah, Orang Tua Perlu Waspadai Penipuan Berkedok Bea Cukai

Heru menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ekstasi, pada paket pertama ditemukan 3.080 butir paket. Kemudian pada paket kedua ditemukan 3.163 tablet, paket ketiga 2.993 tabel, dan paket keempat ditemukan 3.268 butir.

"Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan false compartement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman," lanjutnya.

Melalui modus ini, mesin sinar-X akan melihat narkotika yang ditempelkan sebagai satu kesatuan dengan dinding kardus. Selain itu, petugas juga menemukan modus pengiriman ekstasi yang dimasukkan ke dalam tabung spiker sejumlah 997 butir.

Baca Juga: DJBC Mulai Beri Asistensi Fasilitas Kepabeanan kepada Investor di IKN

Menurut dia, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BNN dalam menelusuri kasus ini melakukan kontrol terhadap pengiriman menuju Bogor dan Cikarang. Sementara untuk kasus dua paket lainnya, Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BNN bekerja sama dengan Bea Cukai Bandung.

Sebagai informasi, daun khat atau katinon merupakan jenis narkotika psikotropika golongan I yang bersifat halusinogen. Tanaman yang menghasilkan daun khat ini bukan tanaman endemik Indonesia sehingga diimpor dari Ethiopia. Dalam penangkapan ini, Bea Cukai dan BNN mengamankan 11 orang tersangka, dengan 9 orang berada dalam satu sindikat yang sama. (Amu)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea cukai, penyelundupan narkoba, djbc

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 16:00 WIB
KEP-105/BC/2024

Ditjen Bea Cukai Terapkan Secara Penuh CEISA 4.0 Tahap ke-11

Senin, 24 Juni 2024 | 17:41 WIB
KEPABEANAN

Bawa 4 Barang Ini ke Luar Negeri, Lapor Bea Cukai

Kamis, 20 Juni 2024 | 18:30 WIB
PENEGAKAN HUKUM

DJBC Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas, Pelaku Lompat ke Sungai

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:30 WIB
UU KUP

Fungsi SPT bagi Wajib Pajak, PKP dan Pemotong Sesuai UU KUP

Minggu, 07 Juli 2024 | 15:00 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Selasa Besok, KY Gelar Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung Pajak

Minggu, 07 Juli 2024 | 13:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terima Dana Sponsorship Kena Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Minggu, 07 Juli 2024 | 12:00 WIB
KABUPATEN JEMBER

Ada Kenaikan NJOP, Target Penerimaan PBB-P2 Tahun Ini Tidak Berubah

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Pelaku Usaha Kesehatan Perlu Didorong Manfaatkan Supertax Deduction

Minggu, 07 Juli 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Penggunaan Layanan Pajak dengan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

Minggu, 07 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP JAWA TENGAH II

Tagih Tunggakan Pajak, Juru Sita Blokir Rekening Milik 157 WP

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:30 WIB
AUSTRALIA

Per 1 Juli 2024, Negara Ini Pangkas Tarif Pajak Penghasilan

Minggu, 07 Juli 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Anggota DPR Usulkan Perguruan Tinggi Swasta Bebas Pungutan PBB