Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

DJKN: Asuransi BMN Buat Pemerintah Makin Fleksibel

A+
A-
1
A+
A-
1
DJKN: Asuransi BMN Buat Pemerintah Makin Fleksibel

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara Encep Sudarwan

JAKARTA, DDTCNews - Kemenkeu menjadi organisasi pemerintah pertama yang mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN) berupa gedung. Mitigasi risiko menjadi alasan utama aset gedung Kemenkeu mendapat perlindungan asuransi.

Direktur Barang Milik Negara (BMN) Ditjen Kekayaan Negara Encep Sudarwan mengatakan proses bisnis yang dilakukan oleh otoritas fiskal dilakukan bersama konsorsium asuransi menggunakan formulasi premi 1,91/1000 kemudian dikalikan dengan nilai aset yang diasuransikan. Dengan demikian, beban premi yang tangung Kemenkeu berkisar di angka Rp20 miliar per tahun.

"Formulasi tersebut berlaku untuk tahun ini dengan Kemenkeu yang menjadi pilot projectnya," katanya di Kantor Pusat DJKN, Jumat (22/11/2019).

Baca Juga: Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Perhitungan tersebut akan dievaluasi tahun depan dengan bertambahnya jumlah Kementerian/Lembaga (K/L) yang akan diasuransikan gedungnya. Adapun untuk tahun depan, jumlah k/l yang akan diasuransikan gedungnya menjadi 10 k/l.

Selain itu, dalam jangka panjang bukan hanya gedung pemerintahan yang akan diasuransikan. Namun infrastruktur yang sudah dibangun selama ini akan diasuransikan dalam jangka panjang. Untuk saat ini, rencana terdekat pemerintah ialah mengasuransikan seluruh gedung k/l pada 2023 mendatang.

"Ke depannya infrastruktur yang akan diasuransikan. Hal ini menjadi lebih penting untuk pelayanan publik dan juga nilai dari belanja modal yang keluarkan semakin tinggi nilainya tiap tahun," paparnya.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Proses Restitusi Pajak Dioptimalkan

Encep menambahkan, dengan asuransi ini maka pemerintah mempunyai fleksibilitas ekstra dalam penggunaan anggaran. Pasalnya, bila terjadi musibah, pemerintah dengan segera dapat mengajukan klaim untuk membangun ulang aset negara tanpa harus menunggu pengganggaran tahun selanjutnya.

Dia menjelaskan setiap klaim yang diajukan dan dibayarkan oleh pihak asuransi akan ditempatkan pada akun rekening PNBP khusus. Dengan akun tersebut pemerintah dapat dengan segera menyalurkan dana pembangunan atau perbaikan pada aset dalam jangka waktu yang relatif singkat.

"Nanti kita akan dapat uang pengganti bila mengajukan klaim, dan akan dibuat akun tersendiri dan dapat digunakan pada tahun yang sama," imbuhnya. (Bsi)

Baca Juga: DJP: Aplikasi e-Bupot 21/26 dan Unifikasi Masih Layani NPWP 15 Digit

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : barang milik negara, ditjen kekayaan negara, kemenkeu

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 07 Juni 2024 | 14:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Belanja Pajak 2025 Bakal Tembus Rp421 Triliun, BKF Ungkap Sasarannya

Selasa, 04 Juni 2024 | 13:45 WIB
BADAN PENERIMAAN NEGARA

Pembentukan Badan Penerimaan Negara Perlu Perhatikan Hak Wajib Pajak

Senin, 03 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Probis yang Berkaitan dengan WP Diubah via Coretax, Ada Pelaporan SPT

Jum'at, 31 Mei 2024 | 18:30 WIB
KEMENKEU SATU JAWA TIMUR

DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Nilai Limit Hampir Rp15 Triliun

berita pilihan

Senin, 08 Juli 2024 | 21:57 WIB
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu CEISA yang Dikembangkan Ditjen Bea Cukai?

Senin, 08 Juli 2024 | 17:40 WIB
PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Bebas Bea Masuk Bibit dan Benih Pertanian, Download di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:30 WIB
APBN 2024

Sri Mulyani Proyeksikan Kinerja PNBP Lampaui Target Tahun Ini

Senin, 08 Juli 2024 | 17:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Kejar Penerimaan Pajak di Semester II, Sri Mulyani Ungkap 3 Strategi

Senin, 08 Juli 2024 | 16:45 WIB
SELEKSI HAKIM AGUNG

Wawancara Calon Hakim Agung, Termasuk TUN Khusus Pajak, Tonton di Sini

Senin, 08 Juli 2024 | 16:05 WIB
PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Bea dan Cukai 2024 Diprediksi Kembali Shortfall Rp24,5 T

Senin, 08 Juli 2024 | 16:00 WIB
KABUPATEN WONOSOBO

Opsen Pajak Kendaraan di Kabupaten Wonosobo Diatur, Begini Detailnya

Senin, 08 Juli 2024 | 15:15 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Terkontraksi 7,9%, Sri Mulyani Ungkap 2 Penyebabnya